BLITARJATIM

Desa Tingal Kecamatan Garum Gelar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini

BLITAR, BIDIKNASIONAL.com – Hari ini Selasa (15/10) bertempat di balai desa Tingal kecamatan Garum kabupaten Blitar hadir ibu ibu dan para remaja yang akan mengikuti acara Pencegahan Pernikahan Dini.

Hadir dalam acara tersebut kepala desa Tingal Garum Muhyidin, kepala kantor utusan agama (KUA) Garum, perwakilan desa Tingal dan petugas dari DP3A kabupaten Blitar.

Menurut Muhyidin, acara sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin mengerti tentang resikonya Pernikahan Dini. Sehingga nantinya pernikahan Dini bisa dicegah masyarakat bisa menikahkan anaknya pas di usianya.

Menurut Leliana dari dinas P3A kabupaten bahwa pernikahan usia anak karena berbagai hal. Sedangkan usia anak adalah usia 0 sampai usia 18 tahun. Berdasarkan undang undang perkawinan no. 16 pasal 7 ayat 1 bahwa pernikahan pada usia 19 tahun.

Pada saat ini pernikahan pada usia anak makin meningkat karena kurang sosialisasi. Beberapa hal diantaranya segera menikahkan anak karena untuk mengurangi beban hidup dan beaya sehari hari, perjodohan meskipun faktor ini kecil tapi kebanyakan di kampung, MBA (married by ancident) dan cinta sejati yang mungkin ingin segera bersatu.

Untuk itu dampak pernikahan dini mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak negatif yakni kehilangan masa remaja, sehingga kesehayan terutama wanita sangat beresiko dan orang tua akan mengorbankan pendidikan anak.

Dari sini peran orang tua dalam melindungi anak anak dari pernikahan dini yakni memberikan kesadaran beragama bagi remaja, menanamkan rasa setia kawan, memberikan arahan dalam memilih teman, memotofasi anak untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif dan menjadikan anak sebagai sahabat.

Laporan: Sastro

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button