JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Tegaskan, Penyidikan Perkara PTSL di Trosobo Tetap Berjalan

Jajaran Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi angkat bicara, menurutnya terkait perkembangan Penyidikan perkara dugaan pungli di Desa Trosobo terkait dengan Program PTSL Tahun 2023, tetap berlanjut.

Franky menjelaskan, perkara itu saat ini masih berjalan/berproses dan Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

“Perkara dugaan pungli PTSL Desa Trosobo tahun 2023 masi tetap berjalan, saat ini masi dalam proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo” jelas John Franky, Selasa, (5/11/2024).

Franky menambahkan, jika semua pengumpulan barang bukti telah dinyatakan lengkap, akan segera dilakukan penetapan Tersangka dan dipersidangkan ke Pengadilan Tipikor.

“Jika sudah lengkap, akan segera kami tetapkan tersangka dan segera disidangkan dalam waktu dekat ini” imbuhnya.

BACA JUGA: LANJUTAN SIDANG ke-6 BUPATI SIDOARJO GUS MUHDLOR di PN TIPIKOR SURABAYA

Terkait perkara ini, ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula, ketika Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL yakni Rp. 150.000, dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, yang mana warga pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 8.000.000.

Selain itu juga, terdapat permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 600.000, sehingga dugaan uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL”

“Beberapa warga ada yang merasa dirugikan, karena tidak menerima sertipikat dan ada warga yang tidak menerima sertipikat” terangnya.

Franky menegaskan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana korupsi. Dalam kurun 2 tahun Tim Pidsus Kejari Sidoarjo, sudah tangani 5 kasus terkait pungutan liar.

“Kami sangat konsen melakukan penegakan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat dan negara” Tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Tantri Sanjaya, terkait penanganan yang dianggap tidak serius dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kepala Desa Trosobo.

Tantri telah melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo sejak awal 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Juli 2024.

“Sampai saat ini, belum ada tersangka padahal proses penyidikan sudah berjalan cukup lama.”

“Setiap kali saya tanya ke Kejari Sidoarjo, jawabannya selalu sama, masih dalam proses penyidikan. Sabar, sabar, dan sabar,” ungkap Tantri. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button