Sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan saat menutup tambang pasir ilegal. (Foto: Handoko BN Bintan)
BINTAN, BIDIKNASIONAL.com – Atas penambangan pasir ilegal yang berlokasi di jalan nasional lintas barat km 23, yang sudah berjalan satu bulan ini, sudah membuat masyarakat pengguna jalan umum resah lantaran jalan kotor akibat pasir dan tanah berserakkan di jalan tersebut ditambah pula dengan debu yang semakin parah membuat pengguna jalan terganggu.
Pada waktu bidiknasional.com (bn.com) berada di lokasi tambang tersebut itu tampak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan dengan mobil patroli sebanyak10 personil menyetop aksi tambang tambang di lokasi itu.
Kepala seksi (Kasi) penyidikan Sumadi mengatakan, “Kami ke lokasi tambang pasir ilegal ini setelah dapat keluhan dari masyarakat mengenai jalandi sekitar areal tambang ini kotor akibat lori pasir ke luar masuk dari areal tambang,” kata Sumadi.
Maka dari itu kata Sumadi, “Kami tegur dan kami tanyakan atas izin dari tambang, ternyata mereka tidak punya ijin, kami sebagai Satpol PP Bintan terpaksa tiga titik tambang untuk sementara ditutup. Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no.1 tahun2020, bahwa kami di sini melakukan pengawasan penertiban umum,” tandas Sumadi.
Pada kesempatan ini bn.com menjumpai si penambang namanya Adi, ia mengatakan, “kami nambang di sini memang tak ada izin tambang,tapi lantaran ada yang mengkoordinir, yah kami nambang,” katanya.
“Apalagi sudah ada yang penanggung jawab di lokasi tambang ini namanya Ringgo, semua yang ada tambang di sini itu dia semua yang megang,” tandasnya.
Laporan: Handoko
Editor: Budi Santoso