JATIMSIDOARJO

Polresta Sidoarjo Tetapkan Rizky Firmansyah Tersangka, Ahli: Penetapannya itu Tidak Sah

• Gugatan Praperadilan di PN Sidoarjo

Suasana sidang Praperadilan. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang gugatan praperadilan oleh Pemohon M. Rizky Firmansyah A. melawan Termohon Polresta Sidoarjo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan Hakim Tunggal Herjuna Wisnu Gautama. Agenda sidang kali ini, Keterangan Ahli.

Dalam persidangan, ahli menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Rizky Firmansyah melalui surat bernomor : S.Tap/400/XII/RES.1.4/2024/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2024, tidak sah.

Pakar hukum dari Universitas Narotama, Yusro Marzuki, mengungkapkan bahwa tidak adanya penyelidikan sebelum penetapan tersangka menjadi alasan utama.

Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 102 ayat 1 KUHAP, penyelidikan harus dilakukan lebih dulu. Jika tahap awal ini dilewati, maka penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

“Saya tidak menjustice yang mulia, tapi bicara tentang norma hukumnya seperti itu,” ujar ahli dalam persidangan, Kamis (6/2/2025).

Ahli menambahkan, pengecualian hanya berlaku jika pelaku tertangkap tangan, bukan karena pelaporan dan viral di media sosial. Jika tidak, penetapan tersangka tetap dianggap tidak sah.

BACA JUGA : 88 PERSEN DAGING DI PASAR SIDOARJO TERINDEKSI GELONGGONGAN, HARAMKAH DIKONSUMSI?

Polresta Sidoarjo
Ahli dari Universitas Narotama, Yusro Marzuki. (Foto: Teddy/BN.com)

Selain itu, dalam persidangan juga dipersoalkan keabsahan visum sebagai alat bukti. Ahli menegaskan bahwa visum hanya sah jika dikeluarkan oleh dokter yang memiliki izin praktik yang tidak dicabut.

Pembuatan visum juga harus didampingi oleh petugas kepolisian. Jika visum dibuat tanpa pengawasan petugas, maka keabsahannya bisa dipertanyakan.

Selain itu, visum harus dibuat oleh dokter yang bekerja di rumah sakit tempat pemeriksaan dilakukan. Jika dilakukan oleh dokter freelance, keabsahannya patut diragukan.

“Visum yang dikeluarkan oleh dokter freelance berpotensi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah,” lanjut ahli.

Polresta Sidoarjo
Kuasa Hukum pemohon, dari kantor Susilo dan Rekan. (Foto: Teddy/BN.com)

Kuasa hukum pemohon, Susilo dan Rekan, juga menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Rizky Firmansyah.

Menurutnya, Rizky ditetapkan tersangka setelah kasusnya viral di media sosial, tanpa adanya penyelidikan yang semestinya dilakukan.

Selain itu, dokter yang mengeluarkan visum di RS Bhayangkara Sidoarjo bukanlah dokter tetap, melainkan dokter freelance.

“Yang bikin kami janggal, dokter yang buat visum itu dokter umum, bukan dokter forensik. Seharusnya yang sah itu dari dokter forensik,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Polresta Sidoarjo Tetapkan M. Rizky Firmansyah Ariadi sebagai tersangka, terkait peristiwa dugaan Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Rizky dianggap melanggar pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button