JATIMJOMBANG

Progam P3-TGAI Desa Janti, Mojoagung Diduga Berbau Korupsi 

● Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga, Bangunan Lama Dilaporkan Baru 

Proyek P3TGAI Desa Janti yang diduga berbau korupsi (Foto: Tim)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Program Percepatan Peningkatan Tataguna Air Irigasi (P3TGAI) Desa Janti, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang di gadang- gadang sebagai solusi peningkatan di pengelolaan sumber daya air di tingkat desa, justru diduga dibayangi aroma busuk korupsi.

Lihat saja pada pelaksanaan proyek tersebut biarpun sudah selesai digarap ada indikasi bila dinilai sangat janggal dan diduga penuh permainan kotor pada pelaksanaan pembangunan nya. Ini menunjukkan bahwa pada program P3TGAI Desa Janti ada dugaan adanya perilaku unsur melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat desa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Menurut Ketua DPD MIO Jombang Totok Agus H, proyek P3- TGAI di Desa Janti ini dinilai janggal. Karena diduga pada pelaksanaan pembangunan ada dugaan tumpang tindih dari sebagian bangunan lama yang dianggap masih digunakan ditindih bangunan baru. Kalau ini memang benar, sama halnya ini adalah sebuah temuan yang mengejutkan. “Dan kami menduga bahwa TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) pada proyek P3- TGAI di Desa Janti tersebut sama halnya melakukan pembiaran,” ujarnya.

 

Pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tataguna Air Irigasi (P3TGAI) Desa Janti, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang (Foto: tim)

Perlu diketahui, kata Totok, dari pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas proyek P3- TGAI Desa Janti digunakan untuk peningkatan jaringan tersier. Sayangnya, alokasi yang diberikan di Desa Janti kurang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Pertanian. Dimana pembangunan drainase tersebut dilakukan tumpang tindih dengan bangunan yang lama.

Sebagian pembangunan justru dikerjakan di pembangunan yang masih layak pakai. Dengan demikian, banyak pemanfaatan dana bantuan Program Percepatan Peningkatan Tataguna Air Irigasi (P3TGAI) yang justru di kerjakan tumpang tindih dan diduga ada mark up anggaran.

Itupun diduga tidak sesuai standar dan prosedur yang seharusnya. Pekerjaan seperti nya di kerjakan asal- asalan, sehingga kualitas dan efektivitas proyek P3- TGAI Desa Janti, patut dipertanyakan.

Menurut Totok, proyek P3TGAI Desa Janti bersumber dari dana APBN Murni Tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp.195.000.00,- (seratus sembilan puluh Lima juta rupiah).

Dalam pelaksanaannya diduga tumpang tindih. Bantuan P3TGAI mendapatkan kucuran dana bantuan diperuntukkan untuk pembangunan Peningkatan Jaringan Tersier khususnya perairan dengan No PKS : HK 02.01Am.09/OP.PIAT/1747/P3TGAI/XI/2024. Dengan waktu pengerjaan 60 hari.

Menurut narasumber bn.com sekitar lokasi, “kalau yang sebelah barat memang benar di kerjakan, kalau yang sebelah timur yang di tepi sawah hanya dilakukan pembenahan saja, dengan memilah milah bangunan yang masih layak dipakai.” Jelasnya.

Masih menurut narasumber, “pemasangan batu juga di campur, antara batu baru dengan batu hasil pembongkaran bangunan lama. Proyek juga diduga dikerjakan pihak ketiga kepada kontraktor berinisial Hr , orang Bareng.Padahal aturannya proyek ini harus dikerjakan swakelola dengan pelaksana HIPPA setempat, ” Jelas sumber itu.

Kepala Desa Siti Mahmudah

Ketika bn.com mengkonfirmasi kepala desa Siti Mahmudah tentang pekerjaan Program P3TGAI kepala desa mengatakan, “pembangunan itu sudah selesai pak, dan tidak ada yang di permasalahkan, sudah di monev dari provinsi juga,” ujar Siti Mahmudah, Senin (24/2/25).

Saat disinggung terkait bangunan yang tumpang tindih, Kepala desa mengelak dengan mengatakan “tidak ada yang tumpang tindih pak,itu bangunan baru semua” ujarnya.

Saat bn.com menunjukkan foto foto terkait proyek tersebut, kades menghindar , dengan memanggil staf desa yang menangani pembangunan tersebut.

Kemudian tim media menanyakan pada staf desa tersebut terkait tumpang tindih itu, staf desa mengatakan “iya pak itu bangunan lama, kalau sebelahnya itu baru,” terangnya.

Totok menambahkan “sangat di sayangkan program yang sangat bermanfaat oleh petani ini diduga di jadikan alat untuk memperkaya diri, karena dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dimana seharusnya pembangunan harus di mulai nol. Dan apabila ada bangunan lama, bangunan tersebut harus di bongkar, tidak boleh tumpang tindih dan di pilah pilah,” tandas Totok.

Lanjut Totok, perlu diketahui, ada lima titik celah yang biasanya di manfaatkan aparat desa dia akan melakukan kesalahan pada pelaksanaan proyek proyek di desa semacam swakelola maupun di pihak ketigakan, yaitu:

1) Proses Perencanaan

2) Proses Perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan)

3) Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan seperti pada Dana Desa itu (mark- up , fiktif dan tidak transparan) ini contoh

4) Proses pertanggung jawaban ( biasanya fiktif) ,dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).

Laporan: Tim bn.com

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button