
Penertiban reklame liar oleh Satpol PP Jombang (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai salah satu perangkat daerah, Satpol PP memiliki sejumlah tugas diantaranya memelihara serta menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum,dan menegakkan Perda (Peraturan daerah).
Seperti halnya pada Satpol PP Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban terhadap reklame liar di sejumlah titik kawasan kota sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang di sepanjang jalan kota mematuhi peraturan yang berlaku.
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggon
Disampaikan oleh Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono bahwa penertiban ini akan dilakukan secara rutin agar kota menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin mengurangi dampak negatif dari reklame ilegal yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena dipasang tanpa mengikuti standar yang berlaku,” kata Thonsom, Minggu (2/2/2025).
Sedangkan beberapa kawasan yang menjadi fokus utama dalam penertiban kali ini antara lain Perak, Ngrandu, Tunggorono, dan Sambong. Proses penertiban ini berjalan lancar berkat adanya kolaborasi yang baik antara Satpol PP dan Polres Jombang, tanpa hambatan berarti.
“Selanjutnya kami berharap penertiban reklame liar ini bisa terus dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Kasatpol PP.
Selain itu Thonsom juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame. Sehingga Kota Jombang tetap terjaga keindahan dan kenyamanannya tanpa terganggu oleh keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan. Banyaknya jumlah reklame liar secara tidak langsung menyuburkan korupsi di Kota Santri.
Sementara itu, menurut Ketua DPD – MIO Jombang Totok Bidik, pemasangan reklame liar sama dengan tindakan korupsi. Karena pemasangan reklame liar tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, malah justru merugikan pemerintah.
“Korupsi adalah tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi, saya ingin memperluas wacana tentang reklame liar ini untuk bisa di tindak sebagai tindakan korupsi,” ujarnya.
“Untuk mensosialisasikan wacana tersebut, sebenarnya Kasatpol PP Jombang bisa mengajak pihak Kejaksaan, Kepolisian dan pihak Pemkab Jombang untuk membahas hal tersebut,” ujar Ketua MIO Jombang tersebut.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso