JATIMSURABAYA

Kasus Pembunuhan Sadis Disidang, Terdakwa Go Andre Surya Punya Surat Sakit Jiwa

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa Go Andre Surya, 51, diseret ke meja hijau PN Surabaya oleh Jaksa Dedi, SH (Kejari Surabaya) Selasa sore (20/5/2025) dituduh melakukan pembunuhan sadis terhadap pacarnya, Lindawati, 60, di Jl.Ngaglik Gang 2 pada 28 November 2024.

Terdakwa Andre, menurut Jaksa Dedi, membunuh korban hingga meninggal di dalam rumah terdakwa dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan barbel, mencakar wajah korban, memukul wajahnya dengan tangan hingga korban tak berdaya dan meninggal seketika.

Jaksa Dedi dalam persidangan di ruang Sari 3 PN Surabaya dengan majelis hakim diketuai Toniwidjadja Hansberd menjelaskan hasil Visum Et Repertum (VER) dari tim dokter, antara lain korban mengalami luka berat di wajah, kepala bagian belakang luka berat hingga berdarah, luka serius lainnya dan terdapat sperma di kemaluan korban.

Perbuatan terdakwa Go Andre Surya didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 344 dan 351 KUHPidana dengan total ancaman pidana penjara sekitar 30 tahun.

Jaksa Dedi dalam sidang perdana Selasa kemarin menghadirkan saksi Stevanus Sugianto, 28, putra korban Lindawati dan membenarkan terdakwa yang membunuh ibunya di rumah terdakwa sendiri, dan mayat ibunya ditemukan di ruang belakang dan banyak darah berceceran di lantai.

“Saya hampir pingsan melihat ibu saya tergeletak berdarah di lantai. Saya masuk bersama polisi dan beberapa orang. Kata polisi kepala ibu saya dipukul pakai barbel sampai meninggal”, jelas Stevanus.

Awalnya, adiknya berinisial “St.D” mempertanyakan keberadaan ibunya pada saksi, namun saksi tidak mengetahui kemana ibunya pergi. “Saya langsung telpon terdakwa menanyakan ibunya, semula tidak jelas suaranya, beberapa waktu kemudian saya telpon lagi ada di rumah terdakwa. Ibunya habis jatuh terpeleset, saya curiga. Gak mungkin ibu jatuh, wong ibu saya masih gesit gerakannya. Ternyata ibu dibunuh oleh terdakwa”, ungkap Stevanus.

Terkait hubungan ibunya dengan terdakwa, diakui saksi sudah berlangsung sejak tahun 2022 melalui perkumpulan. “Setahu saya ibu hanya dekat dengan terdakwa tak kenal sama pria lain. Rumah ibu saya di Sutorejo dan sering didatangi terdakwa, bahkan datangnya malam-malam,” ungkapnya.

Tanya majelis hakim lebih lanjut, siapa saja yang ada di rumah ibu saudara? Saksi jelaskan, hanya ibunya saja sedangkan adik perempuannyanya, “St.D” tinggal bersama neneknya. “Saya lihat isi Wa ibunya kalau terdakwa akan datang di rumah ibunya sampai malam. Sering janjian saling datang ke rumahnya masing-masing”, papar saksi.

Setahu saksi, ibunya sering menggadaikan emas senilai ratusan juta dan juga mobil. “Uangnya dipakai bersama terdakwa. Saya lihat dari kuitansi penggadaian. Tapi saya tidak tahu penyebab terjadinya pembunuhan itu”, ucap saksi pula.

Terdakwa yang didampingi pengacara vokal Hariyanto, SH dan Eddy Harianto, SH,SE dalam sidang Offline itu menanyakan, saudara saksi melihat terdakwa di dalam rumah? Saksi katakan, tidak melihat dan adapun kejadiannya diceritakan oleh polisi yang menanganinya terkait luka dan darah yang terdapat di wajah dan kepala ibunya.

Saudara saksi darimana tahu, kalau perhiasan yang digadaikan ibunya, dimana keuangannya dipakai berdua, apakah saksi ikut menikmati? Setahu saksi gadaian perhiasan atas nama ibunya sesuai kuitansi senilai hampir 200 juta. “Saya tidak pernah menikmati, apalagi saya sudah tinggal pisah dari ibu”,

Usai sidang, Hariyanto mengatakan, perhiasan yang digadaikan itu milik terdakwa diatasnamakan Lindawati karena korban yang sanggupi bayar cicilan hingga lunas. Keduanya berawal dari cekcok mulut soal penggadaian itu, dan terdakwa langsung emosi karena memang terdapat gangguan psikis, marah tak terkendalikan.

Hariyanto kemudian menunjukkan surat pernyataan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, bahwa terdakwa dinyatakan menderita sakit jiwa. “Surat ini bukti nyata terdakwa sakit jiwa, nanti ditunjukkan dalam persidangan”, tandas pengacara senior tersebut.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button