
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melakukan upaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak secara optimal dengan menghadirkan sejumlah penjaminan layanan kesehatan bagi ibu dan anak yaitu pelayanan kebidanan dan neonatal. Pelayanan kebidanan mencakup Ante Natal Care (ANC) dan pelayanan Post Natal Care (PNC).
“Untuk ANC merupakan program pemberian pelayanan bagi ibu selama masa kehamilan. Sedangkan PNC merupakan pelayanan bagi ibu pada setelah melahirkan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Janoe menjelaskan lebih lanjut terkait pelayanan ANC meliputi satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG). Kemudian dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
“Tidak cukup itu, pada trimester ketiga akan mendapatkan pelayanan tiga kali yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG. ANC ini bertujuan agar petugas medis bisa mengantisipasi bila terdapat kesulitan yang akan terjadi saat ibu menjalani persalinan. Sehingga dengan ANC ini diharapkan dapat menurunkan penyulit persalinan yang akan terjadi pada ibu dan bayi,” katanya.
Ditambahkan pula, selama masa kehamilan apabila ditemukan risiko tinggi pada kehamilan maka ibu dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kebidanan dengan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan. Janoe juga menerangkan, ibu bisa mendapatkan layanan persalinan berupa persalinan normal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti di Puskesmas, Klinik Pratama atau Bidan jejaring dan dapat juga dilakukan persalinan normal maupun Sectio Caesar di FKRTL.
“Persalinan di FKRTL dapat dilakukan pada kondisi gawat darurat obstetri melalui IGD maupun persalinan elektif. Bisa juga direncanakan apabila terdapat penyulit atau risiko tinggi kehamilan pada ibu,” sebut Janoe.
Sementara untuk pelayanan neonatal, BPJS Kesehatan hadir memberikan layanan kesehatan sejak bayi baru lahir. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan setiap peserta termasuk bayi baru lahir berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis.
“Manfaat medis yang dimaksud yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, reventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Jadi sejak bayi dilahirkan didaftarkan sebagai peserta JKN,” jelas Janoe.
Sejalan dengan BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, MM., M.Kes., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan ibu dan anak. Upaya tersebut tentunya untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
“Kami secara optimal telah berupaya memenuhi sarana USG dan pelatihan USG dasar bagi dokter di 32 Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan ibu hamil hingga ANC minimal 6 kali selama masa kehamilan. Kemudian, kami juga telah melaksanakan ANC terpadu dengan pemeriksaan laboratorium, skrining HIV, Sifilis dan Hepatitis B (triple eliminasi), konsultasi gizi, dokter, dan dokter gigi. Selain itu ada juga upaya meningkatkan pelayanan rawat inap persalinan di Puskesmas serta meningkatkan kualitas pelayanan maternal neonatal di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan program QIC (Quality Improvement Collaborative),” ungkapnya.
Untuk jaminan kesehatan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik juga menerangkan telah mengoptimalkan pelaksanaan Program UHC di Kabupaten Gresik. Program ini sangat membantu masyarakat terutama dalam memperoleh pelayanan kesehatan baik di Puskesmas, Klinik Pratama dan Rumah Sakit.
“Bagi pasien yang akan berobat di fasilitas kesehatan dan belum terdaftar UHC ataupun status kepesertaannya non aktif dapat langsung didaftarkan dan diaktifkan melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan yang ada di Puskesmas maupun Rumah Sakit. Untuk kepesertaannya akan langsung aktif pada hari itu juga sehingga diharapkan tidak ada kendala pemberian pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Dukungan terhadap program kesehatan ibu dan anak juga telah diberikan oleh fasilitas kesehatan. Direktur RSUD Ibnu Sina dr.Soni, MKes., menjelaskan pihaknya telah melaksanakan komunikasi melalui WhatsApp Grup Penakib (Satuan Tugas Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi) untuk koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak terkait.
“Selain itu, setiap pelayanan pasien keluar rumah sakit diberikan surat kontrol dan ringkasan pulang dengan memberikan catatan yakni pengobatan dan perawatan dilakukan di rumah, bila ada keluhan atau kondisi darurat bisa kembali ke fasilitas kesehatan terdekat. Kemudian kami juga telah memberikan pelayanan tanpa diskriminasi bagi masyarakat bahkan untuk yang belum terdaftar JKN. Kami tetap memberi pelayanan dengan pembiayaan UHC yang diajukan oleh petugas Rumah Sakit apabila pasien dalam kondisi gawat darurat. Bila tidak darurat maka dilayani melalui Puskesmas atau FKTP. Pelayanan juga tidak ada pembatasan, semua pasien yang memerlukan perawatan dipulangkan bila sembuh atau membaik atau stabil sesuai saran dokter,” ujarnya.
Laporan: rn/qa/red
Editor: Budi Santoso



