Pastikan Keselamatan, Dishub Provinsi Jatim Sampaikan Ketentuan Mobil Bak Terbuka Dan Segitiga Pengaman

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Pastikan Keselamatan, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim (Dishub Jatim Sampaikan Ketentuan kegunaan terpal dan segitiga pengaman pada mobil bak terbuka.
Disampaikan Kepala UPT PPP LLAJ Banyuwangi Agus Setiyono melalui Kasi Angkutan LLAJ Karsi, SAP, bagi pengemudi kendaraan umum maupun kendaraan pribadi harus menyediakan segitiga pengaman.
“Apabila parkir darurat di tepi jalan, agar pengendara lain bisa lebih hati-hati, dan kotak kesehatan P3K, juga terpal untuk kendaraan khusus bak terbuka, jika mengangkut material, supaya pengendara lain yang di belakang tidak terganggu, mengutamakan kendaraan laik jalan, serta mematuhi rambu, marka sesuai LLAJ dan berlalu lintas berkeselamatan,” ungkapnya, Kamis siang (22/5/2025).
Sementara itu sambung Karsi, “khusus bak terbuka siapkan terpal dan kelengkapan lainnya seperti lampu utama depan belakang, rem, kipas kaca, ban, klakson, lampu reating, sudah dalam kondisi baik ready” tandas Karsi.
Tak kalah penting, ujar Karsi, “kotak P3K juga palu pemecah kaca sudah tersedia di dalam kendaraan umum bus, di kendaraan truck muatan barang. Apabila kondisi tubuh capek, lelah istirahat sejenak, dan jika berkendara dalam perjalanan 4-6 jam diusahakan istirahat, serta waspadai cuaca yang berubah-ubah tak menentu, utamakan keselamatan berkendara di jalan, dan selamat sampai tujuan”, pungkasnya.
Laporan: Dj
Editor: Budi Santoso



