
Jumirah peserta JKN warga Kota Madiun (Foto: ist)
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Hadirnya petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tidak hanya memberikan informasi seputar layanan Program Jaminan Kesehatan Nasinonal (JKN) kepada masyarakat, akan tetapi juga menindaklanjuti pengaduan peserta JKN dengan melakukan koordinasi secara langsung dengan petugas di rumah sakit. Petugas BPJS SATU dihadirkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta kepuasan peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan.
Petugas BPJS SATU juga melakukan kunjungan kepada pasien peserta JKN (customer visit), baik yang sedang menjalani rawat jalan maupun rawat inap guna memastikan peserta JKN tersebut mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari rumah sakit. Selain itu, petugas BPJS SATU melakukan monitoring terkait informasi tempat tidur dan jadwal Tindakan operasi di rumah sakit, sehingga informasi tersebut dipastikan benar dan dapat diakses oleh peserta JKN.
Jumirah, salah satu peserta JKN warga Kota Madiun yang kala itu sedang mendampingi anggota keluarganya yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun menyampaikan bahwa dirinya merasa terbantu dengan hadirnya petugas BPJS SATU. Ia bercerita bahwa anggota keluarganya sudah enam hari menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
“Saya sedang menunggu antrean pengurusan administrasi untuk keluar dari rumah sakit, karena oleh dokter sudah dinyatakan membaik dan diperbolehkan untuk pulang. Disitu saya bertemu dengan petugas BPJS SATU dan dengan sigap petugas BPJS SATU memberikan informasi yang ternyata belum saya ketahui,” kata Jumirah, Kamis (10/7).
Dirinya menambahkan bahwa petugas BPJS SATU juga melakukan kunjungan kepada pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut. Sebelum bertemu dengan petugas BPJS SATU dirinya juga menerima kunjungan di ruang rawat inap. Petugas BPJS SATU menanyakan terkait pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan apakah terdapat tambahan biaya yang dikenakan selama menjalani rawat inap.
Jumirah yang merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menceritakan bahwa oleh dokter dirinya diberkan diagnose menderita penyakit komplikasi ginjal dan diabetes, sehingga kondisi tersbeut menyebabkan dirinya harus menjalani rawat inap lebih dari tiga hari di rumah sakit. Ia menegaskan bahwa tidak ada Batasan hari rawat inap, karena Jumiran dinyatakan membaik dan diperbolehkan untuk pulang di hari keenam menjalani rawat inap.
“Di rumah sakit pelayanannya sangat baik, oleh dokter dilakukan pemeriksaan dan perawatan hingga kondisinya benar-benar membaik. Tidak benar kalau sudah tiga hari kemudian dipulangkan mesipun belum membaik,” kata Jumirah.
Jumirah yang didiagnosa penyakit ginjal dan diabetes merasakan betapa besar manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Penyakit ginjal yang diderita oleh Jumirah dapat disebabkan oleh faktor yang beragam, tergantung pada jenisnya. Kondisi Jumirah yang juga memiliki riwayat diabetes seolah juga lebih memicu kondisi ginjalnya yang mengalami penurunan fungsi.
“Kondisi saya saat itu sudah lemah dan akhirnya oleh keluarga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya disarankan oleh dokter untuk menjalani rawat inap guna pemeriksaan lebih lanjut. Yang saya syukuri lagi, saya tidak pusing memikirkan biaya pengobatannya, karena tentu semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Tak lupa Jumirah menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerjasama dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari BPJS Kesehatan, pemerintah yang telah membiayai iuran setiap bulannya bagi peserta penerima bantuan, rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan bahkan petugas BPJS SATU yang selalu siap siaga di rumah sakit guna memberikan layanan yang maksimal kepada peserta JKN. Ia berharap Program JKN terus berupaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang sehat secara menyeluruh.
Laporan: rn/tk/red
Editor: Budi Santoso



