
TPS Banjarsari, pasca disegel. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Satpol PP Sidoarjo menyegel TPS Banjarsari. Penyegelan dilakukan karena tempat pengelolaan sampah tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan, warga sekitar sudah berulang kali mengeluhkan keberadaan TPS. Selain menimbulkan pencemaran, juga ada aktivitas pembakaran yang membuat lingkungan semakin terganggu.
Menurutnya, peringatan dan sosialisasi telah dilakukan bersama warga. Namun pengelola TPS tetap nekat beroperasi dengan tata kelola yang tidak sesuai standar DLHK.
“Langkah represif ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan warga, bahkan jika pengelola tetap membandel, penertiban bisa berlanjut hingga pembongkaran,” ucapnya,(29/8).
Yany menjelaskan, TPS bisa dibuka kembali jika pengelola mengurus izin sesuai SOP. Pengelolaan sampah harus aman dan tidak mencemari lingkungan.
“Penutupan ini sifatnya bisa sementara atau selamanya, semua tergantung keseriusan pengelola dalam memenuhi persyaratan operasional,” ujarnya.
Baca Juga : Perkara 2 Oknum Wartawan Diduga Peras ASN, Polresta Sidoarjo Tegaskan Usut Tuntas
Sementara itu, Panglima Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro menyebut, ada tiga gerobak sampah yang diamankan. Menurutnya, proses penutupan sudah sesuai mekanisme yakni mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
Dia mengungkapkan, pembuatan TPS Banjarsari tidak memiliki izin resmi. Standar pengelolaan juga tidak dipenuhi, mulai dari ketiadaan atap pelindung, pemilahan sampah hingga larangan pembakaran.
“Kalau mau lanjut beroperasi harus segera diperbaiki, silahkan dibuat CV.nya, TPS juga harus diberi payung, ditempatkan jauh dari pemukiman dan didaftarkan ke TPA untuk layanan resmi,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan sejak satu bulan lalu. Tugas DLHK adalah melakukan pembinaan, sementara penindakan berada di Satpol PP.
“Penertiban ini melibatkan semua pihak, mulai Polsek, Koramil, hingga pemerintah desa, kalau tidak bisa diarahkan dan dibina, ya akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Laporan : Teddy Syah



