JATIMSIDOARJO

Bos PT Makmur Tentram Berprestasi Property, Diduga Intimidasi Pemdes Pabean Sidoarjo

•Dugaannya Juga Catut Nama Partai Golkar

Bos PT MTB, Kurniawan Yudha Soesanto. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perakara Kasus tanah kavling yang diduga sedang bermasalah di Dusun Alas Tipis Desa Pabean, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, pengembang PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property masih terus berpolemik.

Terbaru, Sekretariat Desa Pabean Yasinta Dewi mengeluhkan adanya penekanan dari PT MTB Property terhadap desa agar mengeluarkan copy letter C objek tanah yang kini sedang berpolemik.

“Ada upaya dari Pak Kurniawan Yudha Soesanto, Direktur PT MTB untuk membenturkan ahli waris dengan Pemerintah Desa. Banyak pihak yang dilibatkan untuk menekan kami di pemerintah desa agar segera mengeluarkan copy letter C,” kata Yasinta, Rabu (10/9/2025).

“Kami juga dihubungi banyak pihak yang dari partai lah, yang siapa lah, pejabat di kecamatan lah. Terakhir minta dipertemukan di Kecamatan Sedati minta copy-an letter C,” imbuhnya.

Sedangkan posisinya ditegaskan Yasinta, pemerintah desa tidak bisa semerta-merta bisa memberikan copy letter C tanah pada pihak tertentu. Kecuali pihak yang meminta tersebut memiliki dan menyertakan berkas asli tanah yang dimaksud.

“Sedangkan MTB dan ahli waris ndak punya berkas tanah tersebut sama sekali. Maka kami tidak bisa mengeluarkan copy letter C sebagaimana yang diminta,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan mengapa PT MTB ngotot meminta copy lettter C atau legalisir ini. Menurutnya, copy letter C dibutuhkan PT MTB untuk mengurus kelengkapan administrasi pengurusan sertipikat ke BPN.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi, BKD Sidoarjo Proses Pemberhentian ASN Heri Soesanto

PT Makmur Tentram Berprestasi
Lokasi dugaan persengketaan PT Makmur Tentram Berprestasi di Desa Pabean, Sidoarjo. (Foto: ist)

Dokumen dari BPN itu selanjutnya dibutuhkan untuk pengurusan izin ke Dinas Perkim dan PU berkaitan ijin pembangunan kavlingan.

“Jadi selama ini pengurukan yang dilakukan di Alas Tipis itu dari dulu tidak ada legalitas dan tidak ada ijin ke dinas terkait. Makanya kami sempat melakukan penghentian pengurukan di lokasi tersebut,” tandasnya.

Diketahui, bos PT MTB yaitu Kurniawan Yudha Soesanto adalah kader Partai Golkar Sidoarjo. Ia menjabat sebagai pengurus tepatnya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan.

Kurniawan Yudha diketahui juga sempat nyaleg DPRD Sidoarjo dapil 6 wilayah Waru-Gedangan pada saat Pileg 2024. Namun sayangnya ia gagal lolos sebagai legislator di DPRD Sidoarjo.

Kasus tanah kavling ini mencuat setelah ratusan pembeli tanah kavling Mutiara Alas Tipis mengaleluhkan tanah yang dibeli dari PT MTB Property tak kunjung terealisasi.

Sejak dipasarkan di tahun 2022 yang lalu, hingga saat ini tanah yang dijual dengan embel-embel siap bangun tersebut masih mangkrak dan tidak ada wujud progres.

Pengurukan yang dijanjikan juga tidak direalisasikan. Belakangan, didapatkan fakta bahwa ternyata tanah kavling yang dijual PT MTB Property masih atas nama petani dan belum lunas dibeli pengembang.

Tidak hanya itu, surat Ikatan Jual Beli (IJB) yang diberikan pada pembeli diduga juga palsu. Dugaan modus penjualan tanah kavling fiktif ini merugikan ratusan pembeli hingga total mencapai Rp 3,6 miliar.

Arif Setya salah seorang korban, juga mengaku kecewa dengan PT MTB yang telah menipu ratusan korban pembeli. Ia mengaku membeli satu unit kavling berukuran 5×10 meter persegi.

“Kerugian saya sebesar Rp 100 juta. Saya memutuskan beli tanah di Alas Tipis sejak awal tahun 2024. Saya juga sempat kecewa karena tanahnya tak kunjung terealisasi dan puncaknya mendapatkan kabar bahwa ternyata tanahnya yang dijual kami bermasalah, belum atas nama PT MTB,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

One Comment

  1. Deretan Tanah Kavling di Lokasi Tersebut Banyak Bermasalah .. Beralih kempeilikannya .. ber ulang kali pindah pemilik dan berulang kali terlibat kasus gugat menggugat di Pengadilan, pihak yang terlibat dianntaran PT. Karya Makmur, PT Jenggolo Handayani , Suharto – (Alm), termasuk Subandi yang pada waktu itu masih menjabat Kepala Desa dan Sekrang sebagai bupati Sidoarjo. Lokasi tanah Kavling yg katanya Dibeli oleh Kurniawan Yudha itu, diduga juga memotong Tanah Milik Suberati yang sempat Sengketa dengan Suharto (PT Jenggolo Handayani) di pengadilan yg dimenangkan oleh Suberati yang saat ini masih dalam proses sertifikasi. Jadi untuk Pembeli Tanah Kavli di lokasi itu harap lebih telit , khususnya di sebelah Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button