JATIMMADIUN

Laka di Jl. Sriti Madiun SIM C Korban Disita Pengemudi Plat Merah, Mentolo

Terpantau pengemudi mobil berplat merah Kota Madiun dan Risky pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan (Foto: Ashar)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Berbagai Lapak telah dibangun dan berdiri di Kota Madiun termasuk Lapak Sriti yang ada di Kelurahan Nambangan Lor.

Saat Wartawan Bidik Nasional (BN) santai dan ngobrol bersama teman-teman di Lapak Sriti, Selasa (2/10) sekitar jam 13.00 siang, tiba-tiba terdengar suara benturan di pertigaan arah barat di jalan Sriti.

Terpantau kejadian, mobil berplat merah Kota Madiun se arah dengan motor dari arah Utara jalan Mayjen Sungkono, kemudian saat belok ke Timur ke jalan Sriti mengalami kecelakaan.

“Saya sebenarnya akan terus ke Utara namun saat pertigaan, mobil plat merah berbelok ke Timur sehingga saya kaget tanpa bisa mengerem mengakibatkan depan motor saya bersenggolan dengan mobil plat merah di bagian samping belakang,” Ujar Risky pemilik sepeda motor.

Lanjut Risky, “sepeda motor saya sebelah kanan depan rusak menimbulkan cacat sebelah kanan dan mobil berplat merah sebelah kiri belakang rusak ringan,” ucapnya.

Disampaikan Risky, tanpa konsekuensi pengendara mobil plat merah untuk prihatin dan mengulurkan tangan membantu perbaikan motor, malah mentolo (tega-red) Sim C miliknya disita pengendara mobil plat merah.

Salah satu pengunjung yang ada di lapak sebut saja Yuli ber ucap, kok enak sekali, sudah serempet motor lalu tidak tanggung jawab , e e e hhh SIM C pengemudi motor tersebut di ambil begitu saja .

Informasi disampaikan salah satu sumber, setelah dihubungi pemilik mobil plat merah yang diduga plat merah Camat Mangunharjo, sopir itu lalu mengembalikan sim C Risky Akbar .

Risky Akbar mengutarakan bahwa motorny sudah dibawa ke Bengkel dan saat di tanya siapa yang menanggung biaya perbaikan motor itu, mereka tidak bisa menjawab.

“Mobil ber plat merah adalah mobil dinas Camat Mangunharjo Kota Madiun dan saat kejadian itu Camat tersebut tidak ada di dalam mobil dinas tersebut tetapi suami nya,” imbuh sumber itu.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nome 94 Tahun 2021, bagi ASN melanggar ketentuan penggunaan kendaraan dinas (mobil plat merah) akan dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi tersebut berupa pengurangan tunjangan kinerja, penurunan jabatan atau pemberhentian secara tidak hormat sesuai denganringan atau berat nya pelanggaran dibuat.

Saat diklarifikasi, Camat Mangunharjo Madiun Kota lewat WhatsApp belum merespon termasuk ketika ditelpon. (Ashar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button