
Joko LSM Lira saat di Kejari Sidoarjo. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Khusus (BK) senilai Rp195 juta untuk proyek pemeliharaan tanggul sungai di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, memasuki babak baru.
Pelapor utama, Joko Lira, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu (28/10/2025). Ia menuntut agar perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2023 tersebut segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Joko, laporan yang telah ia layangkan sejak 18 September 2025 didasari oleh temuan adanya pengalihan material urukan dari proyek tanggul sungai untuk menimbun area makam desa.
“Material uruk untuk makam seharusnya dibeli dengan anggaran yang ada, bukan diambil dari tanggul sungai. Ini jelas bentuk penyelewengan,” tegas Joko Lira kepada wartawan.
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Pengurangan dimensi tanggul, kata dia, bisa menurunkan fungsi pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Selain itu, Joko juga menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2014 tentang Pedoman Teknis Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Pengaman Pantai dan Sungai.
“Saya ingin laporan ini segera berproses dan naik ke tahap penyidikan. Harapan saya, Kejari Sidoarjo bisa segera menuntaskan kasus ini dengan transparan,” pungkasnya.
Laporan : Teddy Syah



