
Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP saat ditahan. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan.
SP ditahan pada Senin (30/3/2026) malam, setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sidoarjo, Sigit Sambodo menjelaskan, kasus ini bermula dari pembelian lahan oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM). Lahan itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Mulyodadi.
“Dalam proses pembebasan lahan tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Waris (SKW), surat pernyataan waris, hingga surat kehilangan SK Gubernur,” ujar Sigit.

Dokumen-dokumen tersebut diketahui dikeluarkan oleh tersangka SP. Namun, dalam proses pengurusannya, SP diduga melakukan pungutan liar kepada HRDB selaku Direktur PT DYM.
“Total uang yang diminta dan diterima tersangka mencapai Rp995 juta, yang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun cek,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
“Untuk sementara, tersangka melakukan perbuatannya sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan didalami lebih lanjut,” pungkas Kasipidsus.
Laporan : Teddy Syah


