BANDUNGJABAR

Pansus 13: Perda Dibuat Bukan Sektoral Tapi Lintas OPD

Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama (ist)

BANDUNG, BIDIKNASIONAL.com – Bukan hanya sekedar formalitas, tetapi dengan mendalami substansi Raperda Ketertiban, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pansus 13 DPRD Bandung menginginkan agar raperda tersebut bisa menjawab persoalan ketertiban.

“Tujuan akhir dibuat peraturan daerah, supaya bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di kota bandung,” terang Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov, belum lama ini di Bandung.

Dikatakan Aan Andi Purnama, selama ini masih ada pelanggaran soal ketertiban, seperti dicontohkannya keberadaan yang seharusnya menjadi zona merah atau dilarang adanya pedagang kaki lima (PKL), tetapi masih saja banyak PKL kawasan tersebut.

Kemudian bidang kesehatan, kata Aan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan.

Dirinya pun menyinggung tentang tertib reklame. Menurutnya banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya.

“Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelas Aan.

Dengan lahirnya Perda Reklame, kata Aan, tentunya Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pun harus disesuaikan. Sehingga saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi.

Saat ini, lanjut Aan, Pansus 13 pun tengah mendalami soal permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum ini. Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah.

Atau, sambung Aan, SOP nya masih kurang, dan itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalistas saja tapi harus betul betul menjawab persoalan yang ada.

Lebih lanjut Aan mengatakan, pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tapi juga organisasi lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan lainnya.

“Kita ingin buat perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” terangnya. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button