BANDUNGJABAR

Tujuan Utama Perda Bukan Diskriminasi Tetapi Menjaga Ketertiban Sosial

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi (ist)

BANDUNG, BIDIKNASIONAL.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menyatakan Pansus 14 hingga kini terus mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Ditambahkannya, proses diskusi yang dilaksanakan Pansus 14 difokuskan pada perumusan norma yang akan diterapkan di ruang publik.

Karenanya, pihaknya berharap regulasi tersebut dapat segera dituntaskan. Bahkan, sebutnya, materi pembahasan telah berkembang hingga menyentuh aspek sosial dan budaya.

“Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ungkap Muhamad Syahlevi Erwin Apandi belum lama ini di Bandung.

Rancangan aturan ini, menurut Syahlevi, diarahkan untuk mengatur batasan perilaku yang dinilai menyimpang atau berisiko jika ditampilkan secara terbuka.

Ia menegaskan, tujuan utamanya bukan diskriminasi, melainkan menjaga ketertiban sosial. Syahlevi pun menjelaskan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.

“Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” terangnya.

Ditambahkan, ruang privat tetap dihormati sepanjang tidak ada tindakan yang dipertontonkan di area umum. Karena itulah, kata Syahlevi, lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah punlik.

“Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” ujarnya.

Dalam pandangannya, fenomena perilaku seksual berisiko dinilai semakin terlihat di berbagai lokasi publik. Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat.

“Sekarang sudah marak, di mall juga ada,” ungkapnya.

Menyinggung terkait sanksi, ia menyebutkan bahwa ketentuan hukuman bagi pelanggar belum diputuskan. Sejumlah opsi masih didalami agar tetap proporsional.

“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” tuturnya. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button