
Mobil desa plat merah yang digunakan operasional SPPG milik Pak Andi di wilayah Pataruman, Kota Banjar. (Asep sujana)
KOTA BANJAR, BIDIK NASIONAL.com – Kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh SPPG milik Pak Andi di wilayah Pataruman, Kota Banjar, menuai sorotan. Dugaan penggunaan mobil berplat merah serta pemanfaatan mobil desa (Maskara) menjadi perhatian masyarakat.
Salah seorang anggota BPD Sinartanjung mempertanyakan kejelasan penggunaan kendaraan tersebut. Ia menilai, aset pemerintah tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai aturan. “Ini harus diperjelas, karena mobil itu aset pemerintah. Jangan sampai digunakan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi ke salah seorang anggota BPD menanyakan kepada ketua BPD Sinartanjung mengatakan, kondisi tersebut masih dalam batas aman. “Sejauh ini aman,” katanya singkat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Sinartanjung, Asep, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan mobil Maskara milik desa yang disewakan secara resmi kepada pihak dapur SPPG.
“Pemdes sudah sepakat dengan BPD untuk mendongkrak PADes. Mobil Maskara disewakan ke dapur SPPG untuk penyaluran MBG dengan nominal Rp 4,5 juta per bulan. Perdes-nya juga sudah ada,” jelas Asep. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah legal desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sementara itu, pihak pengelola dapur SPPG milik Pak Andi belum memberikan keterangan resmi. Kepala dapur diketahui belum dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kepala dapur disebut bernama Blasius dan berasal dari luar Jawa Barat. Namun, informasi tersebut masih belum terkonfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
Di sisi lain, pihak Korcab Pataruman menegaskan bahwa kendaraan berplat merah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan MBG. “Untuk kendaraan plat merah memang tidak boleh digunakan,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat desakan masyarakat agar ada kejelasan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan tersebut. Penggunaan kendaraan dinas dan aset desa harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Sementara itu, pengelolaan aset desa wajib transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui Peraturan Desa (Perdes) serta dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Jika penggunaan kendaraan dinas berplat merah terbukti tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan. (Asep sujana)



