
Mobil Lexus RX350 yang hendak ditarik Oknum Debt Collector. (Ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Aksi koboi debt collector (DC) yang berujung pada dugaan percobaan perampasan kembali menggegerkan Surabaya. Kali ini, menimpa Andy Pratomo, seorang warga Mojoklangru Wetan.
Ironisnya, mobil mewah Lexus RX350 nopol B miliknya yang dibeli secara tunai (cash) senilai Rp 1,3 miliar, justru hendak ditarik paksa oleh pihak BFI Finance dengan dalih tunggakan cicilan.
Peristiwa traumatis ini bermula pada 4 November 2025 lalu. Gerombolan DC merangsek masuk kedalam rumah Andy, mengklaim memiliki surat kuasa dari BFI Finance karena adanya tunggakan lebih dari enam bulan.
“Saya beli mobil ini cash bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua. Kami sekeluarga sangat dipermalukan,” ujar Andy dengan nada geram.
Kejanggalan Dokumen: Muncul Tipe ‘Lexus RX250’ Gaib Ketegangan sempat mereda saat kedua belah pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sanalah borok mulai terendus. Pihak legal BFI Finance datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.
Kejanggalan makin fatal saat kepolisian melakukan cross-check. Pada dokumen yang dibawa BFI, tertulis kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250. Padahal, secara faktual di dunia otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe RX250. Sementara itu, fisik mobil dan dokumen asli (STNK/BPKB) milik Andy dengan tegas menyatakan tipe RX350.
”Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya SAH dan ASLI. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka,” tambah Andy.
Jeratan dalam Pasal KUHP Baru
Ronald Talaway selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar salah paham, melainkan tindak pidana murni. Ia membidik para pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.
”Pasal 448 KUHP Baru menegaskan bahwa inti dari perbuatan tidak menyenangkan adalah adanya unsur pemaksaan. Bahkan, dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan, setiap percobaan tindak pidana—meskipun tidak berhasil—tetap dapat dipidana,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun mobil tidak berhasil dibawa, tindakan intimidasi dan paksaan sudah cukup untuk menyeret para pelaku ke jeruji besi ujar Ronald.
BFI Mangkir, Korban Desak OJK Cabut Izin Usaha Hingga berita ini diturunkan, pihak BFI Finance dilaporkan terus mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya (Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT).
Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Gerah dengan praktik ilegal ini, Andy tidak hanya menempuh jalur pidana. Ia berencana menggugat secara perdata dan melaporkan kasus ini ke OJK serta Satgas PASTI.
“Tuntutan saya tegas: cabut izin usaha leasing tersebut. Ini demi keamanan masyarakat agar tidak ada lagi korban ‘surat bodong’ atau intimidasi DC di kemudian hari. Saya minta kepolisian melakukan tindakan tegas dan upaya paksa jika mereka terus mangkir,” pungkasnya.
Sementara itu, kantor BFI Finance di Surabaya saat akan dikonfirmasi oleh rekan media tampak tertutup rapat dan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dokumen “Lexus RX250” yang diduga menjadi dasar penarikan paksa tersebut.
Laporan : Teddy Syah



