
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sosialisasi pajak daerah. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Gudo pada Rabu (06/05/2026), dengan fokus utama meningkatkan kesadaran wajib pajak serta pemahaman aturan terbaru terkait Opsen Pajak.
Acara dibuka oleh Camat Gudo, Arief Hidajat, SH., M.Si., dan dihadiri oleh sekitar 90 undangan. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bapenda Jombang, Sholahudin Sucipto, S.STP., M.Si., bersama perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Samsat Jombang, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan (DLLAJR).
Dalam paparannya, Kepala Bapenda Jombang, Sholahudin Sucipto, menyoroti capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga Mei 2026, realisasi PBB-P2 se-Kabupaten Jombang baru mencapai 40 persen.
“Seharusnya di pertengahan masa jatuh tempo ini sudah mencapai 50 persen. Kami sampaikan juga bahwa 70 persen SPPT tahun ini mengalami penurunan nilai. Jika ada warga yang justru mengalami kenaikan tidak wajar, silakan segera melapor ke kantor Bapenda,” ujar Sholahudin.
Ia juga mengajak pemilik usaha dan warga yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama, mengingat pajak kendaraan dan biaya balik nama saat ini tidak mengalami kenaikan.
Poin krusial dalam sosialisasi ini adalah pengenalan Opsen Pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Mulai 5 Januari 2025, Opsen dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pajak terutang.
“Dengan adanya Opsen, porsi pajak untuk kabupaten akan diterima langsung tanpa menunggu bagi hasil dari provinsi. Ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah kita,” jelasnya.
Berdasarkan aturan baru, kini terdapat 9 jenis pajak kabupaten/kota, termasuk jenis baru seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen PKB dan BBNKB.
Tim Samsat Jombang turut mempromosikan kemudahan pembayaran melalui layanan E-Channel seperti E-Samsat Jatim, Signal, Tokopedia, hingga melalui Bumdes dan Indomaret. Diinformasikan pula bahwa kebijakan Gubernur Jatim saat ini membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (Gratis).
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja wilayah Jawa Timur memaparkan peran vital iuran wajib dan sumbangan wajib kendaraan bermotor dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 sebagai bentuk jaminan dasar bagi penumpang angkutan umum maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat semakin melek pajak. Sebab, setiap rupiah yang dibayarkan merupakan modal utama untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. (tok)



