JATIMKEDIRI

Disdik Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi SPMB Jenjang SMP TA 2026/2027

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah melaksanakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 Senin 11 Mei 2026 bertempat di SMPN 1 Mojo dengan narasumber Niam Isbat Futona. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada sekolah, orang tua, dan calon peserta didik mengenai mekanisme penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, dan akuntabel.

SPMB tahun ini mengacu pada beberapa dasar hukum penting, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Tahun 2026. Selain itu, pelaksanaan SPMB juga memperhatikan prinsip pendidikan inklusif dan pemerataan akses pendidikan.

“SPMB tahun ini dirancang agar seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem seleksi dilakukan secara terbuka melalui web resmi sehingga masyarakat dapat memantau prosesnya secara langsung,” terang Niam Isbat Futona.

Pada SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027, terdapat beberapa pembaruan dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penggunaan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai salah satu indikator jalur prestasi. Selain itu, jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan maksimal 32 siswa per kelas sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

SPMB Kabupaten Kediri sendiri dibagi dalam empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur prestasi dapat menggunakan nilai rapor, piagam penghargaan, hasil lomba, hingga peringkat rombongan belajar di sekolah asal. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan persyaratan khusus yang harus diverifikasi secara resmi.

Tahapan pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2026, meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web resmi SPMB Kabupaten Kediri, namun sekolah tetap disiapkan untuk membantu masyarakat apabila mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran.

Dalam kesempatan tersebut, Niam Isbat Futona juga mengimbau seluruh sekolah dan masyarakat untuk mematuhi juknis resmi dari Dinas Pendidikan serta menghindari segala bentuk pelanggaran maupun pemalsuan dokumen.

“Kejujuran dan ketertiban administrasi menjadi kunci sukses pelaksanaan SPMB. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung proses penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan berkualitas,” pungkasnya.

Ketentuan Penting dalam SPMB, beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan calon peserta didik dan orang tua antara lain:

* KK wajib terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

* Tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK.

* Dokumen asli harus ditunjukkan saat verifikasi.

* Pemalsuan dokumen akan dikenai sanksi dan menyebabkan peserta gugur.

* Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web SPMB.

* Sekolah tidak diperbolehkan menjual stopmap atau membuat pungutan tambahan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga membuka layanan pengaduan melalui contact center WhatsApp: **081282027744** apabila ditemukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

Kuota Jalur

* Domisili minimal 40%

* Prestasi maksimal 35%

* Afirmasi maksimal 20%

* Mutasi maksimal 5%

Syarat Penting

* KK minimal 1 tahun

* Dokumen asli wajib ditunjukkan

* Pendaftaran online

* Pemalsuan dokumen menyebabkan gugur

Jadwal Umum

* Sosialisasi: Mei 2026

* Pendaftaran: Juni 2026

* Pengumuman: 20 Juni 2026

* Daftar ulang: 22–24 Juni 2026. (ND)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button