Sidang Penculikan Bakul Martabak di PN Pekalongan Memanas, Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Anggota DPR

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Persidangan dugaan penculikan terhadap Purwanto alias “Gacon” di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai membuka rangkaian fakta yang menyita perhatian publik. Bukan sekadar perkara dugaan penculikan biasa, sidang yang digelar Rabu (13/5/2026) itu berkembang menjadi panggung pengungkapan dugaan keterlibatan oknum aparat hingga nama pejabat politik.
Sejak awal persidangan, suasana ruang sidang terasa tegang. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, Purwanto memberikan kesaksian tentang malam yang menurutnya mengubah hidupnya.
Dengan nada pelan namun terdengar mantap, pedagang martabak asal Kabupaten Pekalongan itu mengaku masih belum memahami alasan dirinya menjadi sasaran.
“Saya dibawa paksa. Sampai sekarang saya tidak tahu motifnya apa,” ujar Purwanto alias Gacon di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangannya, peristiwa itu bermula pada 25 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu ia berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon di wilayah Kedungwuni Timur. Ia kemudian menerima telepon dari seorang rekannya yang mengabarkan adanya keributan di rumah seorang tokoh masyarakat.
Namun ketika tiba di lokasi, suasana disebut sudah kondusif. Tidak ada lagi keributan seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Menjelang Magrib, Purwanto sempat menunaikan salat di mushola terdekat sebelum kembali berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan. Di momen itulah situasi berubah drastis.
Sebuah Mitsubishi Xpander hitam tiba-tiba berhenti di dekat mereka. Seorang pria yang kini duduk sebagai terdakwa turun dari kendaraan dan langsung menghampiri Purwanto.
“Dia bilang, ‘Gacon ikut!’ lalu saya langsung ditarik,” kata Purwanto.
Ia mengaku sempat melakukan perlawanan. Dalam kesaksiannya, tubuhnya disebut terseret hingga beberapa kali jatuh ke jalan. Bajunya robek akibat tarik-menarik sebelum akhirnya ia dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Saya sempat teriak minta tolong, tapi teman-teman saya sudah tidak ada,” tuturnya.
Kesaksian itu menjadi semakin menyita perhatian ketika Purwanto menyebut dugaan keterlibatan lima orang dalam kejadian tersebut. Empat di antaranya, menurut pengakuannya, diduga merupakan anggota kepolisian.
Ia mengaku mengetahui identitas sebagian orang tersebut setelah melihat rekaman video yang beredar dan memperoleh informasi dari pihak lain. Dalam persidangan, dua nama berinisial GD dan HD ikut disebut.
Kuasa hukum korban, Sunardi, menilai kesaksian tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan aparat dalam perkara itu.
“Video yang kami miliki cukup jelas memperlihatkan sosok yang diduga oknum polisi berinisial GD dan HD,” ujar Sunardi usai sidang.
Menurutnya, kasus ini sejak awal tidak hanya berkaitan dengan dugaan penculikan. Pihak korban juga melaporkan dugaan penganiayaan, pengancaman, hingga perampasan telepon genggam. Namun hingga kini, perkara yang diproses di pengadilan baru sebatas dugaan penculikan.
“Kami mempertanyakan kenapa laporan lain belum ditindaklanjuti,” katanya.
Sunardi juga menyinggung munculnya nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan hingga seorang anggota DPR RI berinisial AA yang disebut berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut. Dugaan itu, kata dia, berkaitan dengan laporan penganiayaan dan ancaman yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak korban turut menyoroti penanganan barang bukti video oleh penyidik. Sunardi mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dua rekaman tambahan pada Januari 2026 sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa.
Satu video disebut memperlihatkan kondisi korban sesaat setelah kejadian, sedangkan rekaman lainnya diklaim menunjukkan proses dugaan penculikan dengan gambar yang lebih jelas. Namun menurutnya, hanya satu video yang akhirnya masuk ke dalam berkas perkara.
“Kami menyayangkan bukti yang menurut kami penting justru tidak dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menyatakan pihaknya akan fokus membantah unsur utama dalam dakwaan, yakni dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat 1 KUHP.
Menurut Maliki, fakta persidangan justru lebih banyak mengarah pada pembahasan dugaan penganiayaan, bukan unsur penculikan.
“Kami fokus pada apakah benar ada unsur merampas kemerdekaan orang atau tidak,” katanya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan kekerasan, penyekapan, ataupun intimidasi terhadap Purwanto.
“Dari fakta persidangan, klien kami tidak melakukan penganiayaan ataupun penyekapan,” ujar Maliki.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kesaksian Purwanto yang mengaku ditarik, diseret, hingga dipaksa masuk ke dalam kendaraan.
Pihak terdakwa juga menyoroti perpindahan lokasi setelah pertemuan di pinggir jalan. Jika korban mengaku dibawa secara paksa, kuasa hukum terdakwa justru menyatakan Purwanto sendiri yang mengarahkan rombongan menuju rumah seseorang bernama Wiwit atau Budi Ajisoko.
Menurut Maliki, terdakwa sempat mempertanyakan tujuan perjalanan tersebut sebelum korban disebut menjawab ingin menuju rumah Wiwit karena mengenal pemilik rumah itu.
Bagi pihak terdakwa, hal tersebut menjadi petunjuk bahwa perpindahan lokasi tidak dapat dikategorikan sebagai penculikan maupun penyekapan.
Persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan demi mempercepat proses pemeriksaan. Dalam agenda berikutnya, pihak terdakwa disebut akan menghadirkan sedikitnya 18 saksi.
Kini, perkara yang awalnya hanya dipandang sebagai dugaan penculikan terhadap seorang pedagang martabak berkembang menjadi kasus yang jauh lebih kompleks. Munculnya dugaan keterlibatan aparat hingga nama pejabat politik membuat publik menanti, sejauh mana fakta-fakta di ruang sidang akan membuka tabir sebenarnya di balik peristiwa yang menimpa Purwanto alias Gacon. (Dikin)

