JATIMSURABAYA

JKN Aktif Hadirkan Perlindungan Bagi Jemaah dan Petugas Haji Saat Menunaikan Ibadah di Tanah Suci

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Calon jemaah dan petugas haji tahun 2026/1447 Hijriah wajib memiliki status kepesertaan JKN aktif. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan kesehatan selama pelaksanaan ibadah di tanah suci.

PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari, kewajiban ini merupakan bentuk pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air.

“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, kepesertaan JKN menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan menjadi peserta JKN aktif, calon jemaah tidak perlu khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan apabila sewaktu-waktu membutuhkan pengobatan selama masa persiapan maupun setelah kembali ke Indonesia,” ujar Chohari di Surabaya, Rabu (20/05).

Ia menambahkan, kesehatan jemaah dan petugas haji merupakan prioritas utama. Hadirnya Program JKN diharapkan para jemaah dan petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang karena memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

“Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji yang telah terdaftar termasuk dalam kategori istithaah. Apabila dalam proses istithaah terdapat kondisi kesehatan yang memerlukan pelayanan medis, maka jemaah maupun petugas haji dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mendapatkan pengobatan,” tutur Chohari.

Selain itu, lanjut Chohari, apabila calon jemaah dan petugas haji membutuhkan layanan kesehatan lanjutan saat berada di embarkasi, maka dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum keberangkatan.

“Untuk itu, kami mengimbau bahwa pendaftaran maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan ibadah haji. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.

Jika telah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran, calon jemaah dan petugas haji dapat melakukan reaktivasi dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal resmi pembayaran BPJS Kesehatan. Sementara itu, bagi calon jemaah atau petugas haji yang merasa keberatan melunasi tunggakan sekaligus, dapat memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

“Calon jemaah dan petugas haji juga disarankan untuk mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan manfaat, terutama jika calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat berada di Tanah Suci. Dengan demikian, tenaga medis dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien sehingga penanganan dapat diberikan secara cepat dan tepat,” imbuhnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Budi Santoso (47), peserta JKN asal Surabaya yang merupakan calon jemaah haji, menuturkan bahwa selain kesiapan spiritual, kondisi kesehatan juga tidak kalah penting. Menurutnya, perjalanan ibadah haji cukup panjang dan melelahkan sehingga diperlukan tubuh yang kuat dan sehat agar seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan lancar.

“Diwajibkannya memiliki kepesertaan JKN aktif merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi calon jemaah haji ketika membutuhkan layanan kesehatan, baik sebelum keberangkatan ke Tanah Suci maupun setelah kembali ke Indonesia. Jadi, calon jemaah haji bisa lebih fokus menjalankan ibadah, tanpa khawatir terhadap kondisi kesehatannya,” tutur Budi.

Budi berharap seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang mudah dan berkualitas. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu sakit untuk mendaftar Program JKN. Selain itu, Budi juga berharap calon jemaah haji yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dapat menjalankan ibadah haji tahun 2026 dengan lancar tanpa kendala kesehatan, sehingga para jemaah dapat beribadah dengan khusyuk. (bp/md/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button