
(Foto.dok: Ashar)
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan bersikap tegas terkait perizinan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
DPUPR menolak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi puluhan koperasi yang belum memenuhi syarat karena masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Kepala DPUPR Magetan, Muhtar Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin agar tidak menyalahi aturan tata ruang. Berdasarkan data sebelum Hari Raya, sebanyak 174 KDKMP telah memulai proses pembangunan. Namun, baru 90 KDKMP yang mengajukan Izin Tata Ruang.
Dari jumlah pengajuan tersebut, hanya 30 KDKMP yang izinnya berhasil terbit karena telah memenuhi syarat.
Sementara itu, 60 KDKMP lainnya masih tertahan karena terkendala masalah persyaratan dokumen penataan ruang.
“Sampai saat ini saya belum punya dasar yang jelas untuk menetapkan itu. Makanya saya kirim (berkas) 60 KDKMP itu ke Kementerian ATR/BPN agar kedepannya saya tidak salah dalam mengeluarkan izin. Bagaimanapun aturannya harus jelas,” ujar Muhtar Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5).
Muhtar menegaskan tidak akan berani mengeluarkan izin selama payung hukum dari pusat belum turun.
Akibat ketatnya aturan ini, beberapa koperasi memilih memindahkan lokasi pembangunan setelah mendapat masukan dari DPUPR.
Pihaknya kini tengah mempertanyakan ke kementerian apakah proyek strategis nasional seperti KDKMP mendapatkan pengecualian tata ruang atau tetap wajib mengikuti regulasi umum yang berlaku.
Selain KDKMP, DPUPR Magetan juga memberlakukan aturan zonasi yang sama bagi kantor Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun mayoritas menggunakan bangunan lama yang beralih fungsi.
Muhtar mencontohkan salah satu bangunan SPPG di Kecamatan Bendo yang hingga kini tidak diberikan Izin Tata Ruang oleh DPUPR karena status tanahnya masih berupa Letter B. Kendati demikian, pihak dinas mengaku tidak tahu-menahu jika sarana tersebut saat ini tetap nekat beroperasi menjalankan program MBG tanpa izin resmi. (Ashar)



