
Terdakwa Hermanto tipu gelap sebesar Rp 75 miliar investasi pertambangan nikel. (Foto: AK)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua majelis hakim, DR.Nurcholis, SH, M.Hum. mengatakan, bahwa meskipun pihaknya menerima dakwaan dan tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum bagi terdakwa Hermanto atas dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi pertambangan nikel senilai Rp 75 miliar, namun tidak serta merta tunduk pada Jaksanya.
Begitu pula kepada team advokat terdakwa Hermanto, juga kepada pihak-pihak lain, meskipun sebanyak apapun bantahan dan dalil-dalil dengan maksud dan tujuan meringankan terdakwa, itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pihaknya dalam menerapkan keadilan dan kebenaran hukum yang sebenar-benarnya.
Pasalnya, kata DR Nurcholis, pihaknya tetap berpijak pada fakta dan kebenaran materil serta didukung alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan dan fakta hukum yang digelar Jaksa selama proses pemeriksaan terdakwa dan dipertimbangkan dengan dalil-dalil kuasa hukum terdakwa secara obyektif sehingga nanti tidak dinilai memihak pada salah satu pihak.
Pihaknya juga, lanjut DR.Nurcholis, mempunyai kewenangan yang independen dan berdasarkan Undang-undang Kehakiman dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang berpijak pada keadilan dan kebenaran.
“Jadi kami analisis dengan sangat hati-hati dan cermat, supaya nanti dalam keputusan tidak ada pihak yang disalahkan. Karena itu lebih awal kami menjelaskan lebih dahulu dalam persidangan ini”, tandas DR.Nurcholis usai mendengarkan pembacaan duplik team kuasa hukum terdakwa Hermanto pekan kemarin, di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Kenapa kami menjelaskan lebih dahulu? Karena, dijawab sendiri oleh DR.Nurcholis, untuk mencegah munculnya macam-macam protes atau keberatan dan anggapan yang menyudutkan majelis hakim terhadap perkara terdakwa yang dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan tetap ditahan tersebut.
Sikap transparansi dan penjelasan DR.Nurcholis tersebut didengar dengan khusu’ oleh Jaksa Estik Dila Rahmawati, SH,MH (Kejari Tanjung Perak, Surabaya), team kuasa hukum terdakwa Hermanto diketuai Ivan, SH,MH dan seluruh pengunjung sidang. “Itu ya sekadar gambaran yang saya sampaikan, terima kasih”, ucap DR.Nurcholis sambil mengetuk palu hakim dan sidang ditutupnya.
DR.Nurcholis, SH,M.Hum melontarkan gambaran hukum tersebut usai menerima surat Duplik dari kuasa hukum dimana sebelumnya, hakim yang dikenal bersuara jelas dalam persidangan ini menanyakan kepada Jaksa Dila terkait responnya atas duplik itu, Dila menjawab tetap pada tuntutan dan Repliknya.
Materi Duplik kuasa hukum terdakwa Hermanto tak beda jauh dari Nota Pledoinya yang sudah dibacakan, sehingga terjadinya pengajuan Replik dari jaksa Dila. Namun replik Jaksa rupanya masih ada celah hukum bagi team pembela terdakwa untuk menolak dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut.
Bu Lis, panggilan akrabnya salah seorang kuasa hukum Hermanto pada perkara gugatan perdata yang kemudian dimenangkan Hermanto ketika ditanyakan responnya atas penjelasan dan pandangan hukum DR.Nurcholis di akhir persidangan itu, malah tersenyum.
Di luar ruangan sidang, Bu Lis mengatakan, masalah yang disampaikan Ketua majelis hakim itu merupakan hak dan kewenangan hakim itu sendiri. “Gak apa-apa, itu malah bagus, supaya semua pihak mengerti”, ujarnya singkat pada Media BIDIK NASIONAL. Rencananya Senin ini (25/5/2026) terdakwa Hermanto akan dibacakan keputusannya. (Ak)



