JATIMSURABAYA

Kasus TPPO Gion Spa Surabaya, Taufan Dzaky Praktisi Hukum Desak Pemerintah Dan Polisi Bertindak Tegas

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Praktisi Hukum Muda Taufan Dzaky Athallah, S.H. meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa di Surabaya.

Menurut Taufan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi ekonomi maupun seksual, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ketentuan hukum sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,” ujar Taufan.

Ia menegaskan bahwa kategori anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan anak dalam praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka seluruh pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Taufan berharap kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut dapat diusut secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Saya berharap praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali. Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, dan aparat penegak hukum juga harus transparan dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk dalam proses rekonstruksi maupun pengungkapan fakta-fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Pemerintah sedang berupaya menciptakan Generasi Emas Indonesia. Karena itu, sangat miris apabila masih ada anak-anak yang diduga terlibat atau menjadi korban praktik yang tidak semestinya. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Taufan Dzaky Athallah, S.H.

Diketahui sebelumnya, Gion Spa Surabaya tengah menjadi sorotan publik akibat skandal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan prostitusi anak di bawah umur yang dibongkar oleh Polda Lampung pada awal Mei 2026.

Kasus ini bermula ketika Ditreskrimum Polda Lampung menerima laporan dari Orang Tua korban yang kehilangan anak mereka.

Penyelidikan kemudian mengarah ke Gion Spa and Pub yang berlokasi di komplek ruko HR Muhammad Square, Surabaya.

Fakta-fakta dan perkembangan kasus tersebut meliputi Modus Eksploitasi, tempat spa ini diduga mempekerjakan dua remaja perempuan asal Lampung berinisial R (15) dan BA (14) yang masih berstatus siswi kelas 3 SMP. Mereka diiming-imingi gaji besar (sekitar Rp2 juta per minggu) untuk dipekerjakan sebagai pemijat, namun kenyataannya dipekerjakan dalam layanan prostitusi terselubung.

Selain itu dari Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17) yang berperan sebagai perekrut korban asal Desa Teluk Betung, Lampung.

Setelah kejadian tersebut, Pemkot Surabaya langsung menanggapi pengungkapan kasus TPPO tersebut, tim gabungan Pemkot Surabaya (termasuk Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 3 Juni 2026 untuk meng-audit kelayakan izin dan administrasi tempat usaha tersebut.

Praktik ilegal ini memicu kemarahan publik dan desakan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Surabaya, agar pemerintah memberikan sanksi tegas penutupan. Pasalnya, meski kasus telah menjadi perhatian nasional, Gion Spa sempat terpantau tetap beroperasi. (Supra.99)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button