
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Saat orang terdekat harus menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, pikiran keluarga biasanya dipenuhi harapan agar kondisinya segera membaik. Namun di tengah situasi tersebut, berbagai informasi yang beredar tentang pelayanan JKN terkadang justru menambah kebingungan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui fakta yang benar agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih cermat dalam menerima informasi mengenai pelayanan JKN. Menurutnya, masih terdapat sejumlah anggapan yang keliru terkait pelayanan rawat inap sehingga perlu diluruskan agar peserta memperoleh pemahaman yang benar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Apabila ada hal yang belum dipahami mengenai pelayanan JKN, silakan menghubungi BPJS Kesehatan atau petugas di fasilitas kesehatan agar memperoleh penjelasan yang benar sesuai ketentuan,” jelas Ita, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan bahwa salah satu informasi yang masih sering beredar adalah anggapan bahwa peserta JKN hanya dijamin menjalani rawat inap selama tiga hari. Padahal, tidak ada ketentuan yang membatasi lama perawatan berdasarkan jumlah hari tertentu. Lama rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh kondisi kesehatan pasien serta hasil evaluasi dokter yang merawat hingga pasien dinyatakan stabil dan diperbolehkan pulang.
“Keputusan pasien masih perlu dirawat atau sudah boleh pulang merupakan kewenangan dokter berdasarkan indikasi medis. Jadi bukan ditentukan oleh batasan hari tertentu,” tegas Ita.
Selain itu, Ita juga meluruskan anggapan bahwa peserta harus membayar sendiri apabila kamar rawat inap sesuai haknya sedang penuh. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, rumah sakit berkewajiban mengupayakan ruang perawatan bagi peserta. Apabila ruang sesuai hak belum tersedia, peserta dapat ditempatkan sementara di ruang rawat satu tingkat lebih tinggi tanpa biaya tambahan paling lama tiga hari. Jika setelah itu ruang masih belum tersedia, rumah sakit akan mengupayakan rujukan ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki ketersediaan tempat tidur.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong keterbukaan informasi kepada peserta. Salah satunya melalui fitur informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai ketersediaan kamar rawat inap sebelum mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami berharap peserta memperoleh informasi yang mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, manfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk Aplikasi Mobile JKN, agar informasi yang diperoleh akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Pengalaman tersebut pernah dirasakan oleh Sus, warga Kabupaten Madiun, saat mendampingi keluarganya menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengaku sempat mendengar berbagai informasi mengenai batas waktu rawat inap hingga kewajiban membayar apabila kamar penuh. Namun setelah memperoleh penjelasan dari petugas rumah sakit, kekhawatirannya perlahan hilang.
“Awalnya saya sempat percaya kalau rawat inap hanya dijamin tiga hari. Setelah dijelaskan petugas, ternyata lama perawatan mengikuti kondisi pasien dan keputusan dokter. Penjelasan itu membuat kami jauh lebih tenang,” ungkap Sus.
Menurut Sus, masyarakat sebaiknya tidak ragu mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan apabila menemui informasi yang membingungkan. Baginya, memperoleh penjelasan yang benar membuat peserta lebih memahami hak dan ketentuan Program JKN sehingga dapat menjalani pelayanan kesehatan dengan lebih tenang tanpa dibayangi informasi yang belum tentu benar. (bp/tk/red)



