
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Di tengah-tengah tengah kemiskinan, para oknum pejabat “Genk Pemkab Jombang” ramai- ramai diduga bancakan uang hasil keringat dari rakyat.
Keterangan dihimpun Bidik Nasional (BN) dari berbagai sumber menyebutkan, ada beberapa oknum ASN di Pemkab Jombang yang “rakus” makan dana insentif PLN. Kebobrokan tingkah laku para oknum pejabat di Pemkab Jombang kini mulai terkuak yang terlibat dalam pembagian dana insentif di Bapenda.
Para oknum ASN yang diduga rakus dengan dana insentif yang diambil dari keringat rakyat seperti di Bapenda Jombang diduga dilakukan oleh sekelompok “Oknum” mereka layak disebut “Genk Pemkab” Jombang, karena mereka sekelompok oknum pejabat Pemkab Jombang. Kerjaan nya hanya makan keringat hak orang lain, padahal sudah menerima gaji lebih dari cukup. Bahkan dari mereka diduga punya bisnis sampingan yang disembunyikan agar tidak diketahui publik.
Para oknum ASN yang masuk Genk Pemkab Jombang diduga banyak mengatur pembagian soal dana insentif PPJ (Pajak Penerangan Jalan) di Bapenda Jombang.
Para “tikus” (oknum pejabat Pemkab Jombang) yang “makan” dana insentif PPJ, biasanya merujuk pada praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran, tujuannya untuk memperkaya diri sendiri demi perutnya sendiri.
Sorotan tajam masyarakat Jombang tertuju pada mantan Kepala Bapenda Hartono (sekarang Kepala Bappeda), Sholahuddin , Kepala Bapenda sekarang, Joko Muji Sekdin (Sekretaris Dinas) Bapenda Jombang, sebagai pemegang data pegawai yang menerima dana. Mereka diduga tahu banyak siapa saja yang menerima uang haram tersebut.
Selain itu dari keterangan mereka sebagai pintu masuk untuk membongkar pejabat lain yang masih kasat mata kebagian jatah dana insentif yang belum terkuak. “Kuncinya dari tiga pejabat tersebut untuk membongkar luka Pemkab Jombang, agar publik merasa lega dengan terbongkar nya aib yang merusak nama baik Pemkab Jombang,” tandas sumber BN.

Sholahuddin Kepala Bapenda Jombang (ist)
Sementara bahwa kita melihat di Pemerintahan daerah khususnya di Bapenda (Pemkab Jombang) pada pembagian dana insentif untuk periode tahun 2022 – 2025, diduga tidak transparan.
Namun, sejauh ini, dugaan praktik tersebut belum terkonfirmasi. Sehingga, pertanyaan tentang kenapa jatah bawahan (mulai Sekdin hingga staf) bisa berubah-rubah dan cenderung mengecil sementara jatah pimpinan tidak tergoyahkan, itu belum terjawab.
Saat BN konfirmasi ke Sekdin Bapenda, bahwa pembagian dana insentif diatur oleh Bapenda sendiri, untuk LPJ sudah diserahkan ke BPKAD Jombang, ternyata apa yang disampaikan Joko Muji Sekdin Bapenda ” bohong” .
Kepala BPKAD Jombang M. Nasrullah sendiri membantah, bahwa semua dokumen sudah diserahkan ke Bapenda Jombang , “yang disini itu SPP, SPM dan surat pertanggung jawaban, kalau dulu dipegang di bagian keuangan semuanya kembali ke Bapenda, setelah ada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 semua kembali ke OPD semula” Ujar Nasrullah ketika di temui BN.
Jadi kalau dicermati Sekdin Bapenda Jombang, Joko Muji diduga sengaja mengecoh Wartawan BN, agar bisa menutupi kasus dana insentif jangan sampai melebar, sedangkan ketika itu BN pun menemui Sholahuddin Kepala Bapenda ketika di konfirmasi seakan akan tidak tahu menahu soal pembagian dana tersebut. Setali tiga uang, keduanya sama saja, ingin menutupi kebusukan kasus dana insentif tersebut jangan sampai terkuak.
Saat itu juga BN mendatangi Kabag Hukum Pemkab Jombang Andi Kurniawan,SH, menyatakan SK Pembagian Dana Insentif,tetapi belum berhasil ditemui.
Sementara kalau bicara soal arsip, bisa dibaca di PP Nomor 12 tahun 2018. Mungkin, pembuat kebijakan sudah mengantongi argumen khusus terkait itu. Namun seperti apa wujudnya, sejauh ini ikhwal tersebut (jika memang ada) belum pernah nongol ke publik. Alhasil, dugaan praktik semena-mena terhadap hak bawahan menjadi tak terhindarkan.
Berdasarkan data yang dihimpun BN, pembagian insentif pajak untuk ASN dan pegawai non ASN di Bapenda Jombang dilakukan dengan cara menjumlah seluruh pos insentif pajak dan kemudian dibagikan secara prosentase kepada setiap pihak yang berhak/ penerima.
Pos insentif yang dimaksud adalah pajak BPHTB, PBJT, AT, Minerba, Reklame, PKB, BBNKB, dan PBB P2. Setelah besaran insentif masing-masing bidang pajak dijumlah dan ketemu nominal, maka setiap ASN dan pegawai non ASN di Bapenda dipastikan mendapat insentif sesuai tanggungjawab dan beban kerja.
Berapa petugas/ pegawai di Bapenda yang menerima belum terjawab. Pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Pada pembagian insentif pajak 2025, pihak-pihak yang tercatat menerima insentif pajak adalah Bupati, Wakil Bupati, Kepala Bapenda (kelas jabatan 14), Sekretaris Bapenda (kelas jabatan 12), Kepala Bidang Bapenda (kelas jabatan 11), serta Ahli Muda (kelas jabatan 10).
Juga, Kasubid Bapenda (kelas jabatan 9), Kasubag Bapenda (kelas jabatan 9), Ahli Pertama (kelas jabatan 8), Staf Analis (kelas jabatan 7), Staf Verifikator (kelas jabatan 6), Staf Administrasi (kelas jabatan 5), S1 non ASN, SMA non ASN, S1 Tenaga Ahli, serta D3 tenaga ahli.
Masalah mulai muncul, atau praktik semena-mena terhadap hak bawahan diduga terjadi, karena prosentase insentif untuk bawahan (mulai Sekdin hingga staf) tidak lagi sama dengan jatah pimpinan. Persisnya, jatah bawahan terjadi penurunan prosentase, sedang jatah pimpinan tidak berubah.

Hartono mantan Kepala Bapenda (sekarang di Bappeda Jombang). (ist)
Potret itu, bisa dilihat pada pembagian insentif pajak PBJT tribulan III (Juli – September 2025) dan tribulan IV (Oktober – Desember 2025). Dimana, 3 pimpinan yaitu Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda, tetap mengantongi porsi 1,857 persen, sedang pegawai bawahan (mulai Sekdin hingga staf) terjadi penurunan prosentase.
Persisnya, pada tribulan III 2025, Sekdin mengantongi 1,625%, Kepala Bidang 1,595%, Ahli Muda 1,455%, Kasubid dan Kasubag 1,455%, Ahli Pertama 1,408%, Staf Analis 1,394%, Staf Verifikator 1,145%, Staf Administrasi 1,115%, S1 non ASN 1,084%, SMA non ASN 1,069%, S1 Tenaga Ahli 0,200%, dan D3 Tenaga Ahli 0,186%.
Sedang pada tribulan IV 2025, Sekdin mengantongi 1,394%, Kepala Bidang 1,331%, Ahli Muda 1,239%, Kasubid dan Kasubag 1,239%, Ahli Pertama 1,224%, Staf Analis 1,207%, Staf Verifikator 0,975%, Staf Administrasi 0,945%, S1 Non ASN 0,806%, SMA Non ASN 0,789%, S1 Tenaga Ahli 0,139%, dan D3 Tenaga Ahli 0,122%.
Konkritnya, jatah pimpinan (Bupati, Wakil Bupati, Kepala Bapenda) pada 2 tribulan tetap 6%, sedang jatah bawahan rata-rata terjadi penurunan. Yakni, Sekdin dari 5,25% ke 4,50%, Kabid dari 5,15% ke 4,30%, Ahli Muda dari 4,70% ke 4,00%, Kasubid dan Kaubag dari 4,70% ke 4,00%, Ahli Pertama dari 4,55% ke 3,95%.
Selanjutnya, Staf Analis dari 4,50% ke 3,90%, Staf Verifikator dari 3,70% ke 3,15%, Staf Administrasi dari 3,60% ke 3,05%, S1 Non ASN dari 3,50% ke 2,60%, SMA Non ASN dari 3,45% ke 2,55%, S1 Tenaga Ahli dari 0,65% ke 0,45%, serta D3 Tenaga Ahli dari 0,60% ke 0,40%.
Sebagai catatan, meski insentif pajak PBJT tidak melulu soal tenaga listrik (karena didalamnya ada insentif pajak hiburan, restoran, perparkiran, dan perhotelan), namun insentif pajak listrik mendominasi perolehan hampir 90 persen. Dengan demikian, bisa dibilang, insentif PBJT sejatinya adalah insentif pajak tenaga listrik.
“Pertanyaannya, kenapa prosentase insentif pajak listrik untuk bawahan bisa turun, sedangkan pimpinan tidak, apa dasar yang di gunakan. Seharusnya kalau memang harus turun, semuanya harus turun. Tetapi untuk level pimpinan ( pejabat senior) jatahnya tidak berkurang,” ungkap salah seorang pemerhati di Pemkab Jombang yang tidak disebutkan namanya.
Lalu apa dasar Pemkab bisa menurunkan dana insentif pajak listrik para bawahan dengan seenaknya?
Juga berapa besaran insentif pajak listrik yang diterima para bawahan sudah sesuai ketentuan? Kelihatannya dalam dugaan kasus dana insentif di Bapenda Jombang, para “Genk Pemkab” Jombang yang terlibat, kelihatannya kini berupaya menutupi kasus tersebut dengan berbagai modus agar terhindar dari upaya hukum.
Praktik ini biasanya dilakukan melalui penghilangan alat bukti, intimidasi sanksi, hingga rekayasa laporan keuangan, diantara nya salah satunya manipulasi laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dan mereka masih mengatur strategi lainnya yang diduga di bawah arahan “Bos besar”?
Terkait kasus dana insentif di Bapenda Jombang kini mulai terkuak, kita akan menanti dan harus mengawal aparat penegak hukum, dalam membongkar kasus tersebut dan mengusut jejaring aktor intelektual serta terbuka secara gampang. Lebih jelasnya ikuti laporan BN pada edisi berikutnya. (Tok)


