
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mohammad Mustofa (Foto: dok. husnan)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan penggelapan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) mencuat di Dusun Gedangan, Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Satu unit hand tractor bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019/2020 disinyalir dikuasai secara sepihak atau dihilangkan oleh mantan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jaya Makmur yang menjabat saat itu, Warjono.
Hal itu disampaikan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mohammad Mustofa. Pria yang akrab disapa Topeng ini menegaskan, bakal membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait adanya ketidakberesan dalam pengelolaan bantuan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan mantan ketua kelompok tani, Warjono, ke pihak berwajib. Kami sudah menginventarisasi data kebohongan terhadap anggota yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Mustofa saat ditemui di kantor sekretariatnya, Selasa (21/7/2026).
Mustofa mempertanyakan alasan hilangnya unit traktor tersebut. Pasalnya, klaim kehilangan dari pengurus lama tidak disertai dengan dokumen resmi.
“Alasan hilangnya alat pertanian itu tanpa dibarengi surat laporan kehilangan resmi dari kepolisian setempat. Kami mendorong pengurus lama untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Ke mana perginya alat itu, siapa yang memanfaatkannya, dan di mana posisinya sekarang harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan, bantuan hand tractor tersebut diduga kuat belum pernah digunakan sama sekali untuk kepentingan anggota kelompok tani.
Ironisnya, salah satu perwakilan petani mengungkapkan bahwa saat bantuan tersebut turun, Kepala Dusun setempat bahkan harus meminjamkan uang pribadi untuk menyewa kendaraan angkut guna mengambil traktor tersebut.
Kekecewaan warga baru memuncak saat terjadi proses pergantian pengurus Poktan Jaya Makmur. Saat itulah anggota baru menyadari keberadaan aset bantuan pemerintah tersebut tidak jelas rimbanya.
“Pengurus lama sempat menyatakan siap mengganti, namun meminta tempo waktu hingga dua tahun. Hal ini justru semakin membingungkan pengurus baru dan kami selaku anggota,” ungkap salah satu perwakilan petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Arif (Foto: dok. husnan)
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Arif, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut. Informasi ini ia terima dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat.
“Berdasarkan informasi dari petugas PPL kami di lapangan, bernama Bunadi, kami membenarkan adanya kejadian (persoalan bantuan) tersebut,” kata Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, bidiknasional.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Warjono selaku mantan Ketua Poktan Jaya Makmur.
Saat disambangi ke kediamannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. (Husnan)



