
Jampidsus Kuntadi. (Foto: ist)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026), berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terhadap rekan media mengatakan, Keppres mengenai pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung telah diserahkan kepada institusi tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir yang mengacu pada usulan Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kuntadi menggantikan posisi Jampidsus yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah. Sebelum dipercaya mengemban jabatan tersebut, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang tindak pidana khusus.
Ia juga pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebagai Jampidsus yang baru, Kuntadi akan memimpin penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi strategis lainnya.
Laporan : Teddy Syah



