
Ilustrasi
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Memiliki perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya akan dipotong setiap bulan dari penghasilan bersihnya (take home pay). Perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU. Ketentuan persentase besaran iuran ini berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara (yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah) maupun bagi pekerja PPU Swasta (yang bekerja di luar instansi pemerintahan, seperti badan usaha swasta/BUMN/BUMD).
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap 1% dari Rp12 juta,” jelas Janoe pada Jumat (31/07).
Iuran peserta PPU tersebut dihitung untuk menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pekerja tersebut. Lalu bagaimana jika anak pekerja lebih dari 3 orang? Menjawab hal tersebut, Janoe pun menjelaskan bahwa anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja.
“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” kata Janoe.
Janoe menambahkan, anggota keluarga tambahan tersebut juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya. Adapun beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, di antaranya salinan KK, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, dan surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain. Peserta PPU PN dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan melalui satuan kerjanya. Sementara, bagi peserta PPU Swasta, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan melalui HRD/bidang urusan personalia badan usaha tempatnya bekerja.
“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” kata Janoe.
Manfaat tanggungan JKN bagi PPU ini dirasakan oleh salah satu warga yang berkantor di Kabupaten Gresik, Aini (35). Ia mengaku lega dengan adanya kemudahan tersebut.
“Tadinya orang tua dan mertua itu terdaftar sendiri, jadi khawatir lupa membayar iuran tiap bulannya. Jika sudah dijadikan tanggungan, praktis untuk pembayarannya menjadi satu. Dengan begini, saya lebih tenang karena jaminan kesehatan kami terjamin aman keaktifannya,” kesannya. (bp/qa/red)



