
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sidoarjo dengan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Rabu (12/8). Foto: yah
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sidoarjo dengan PDAM Delta Tirta Sidoarjo terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena sejumlah pejabat penting tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, agenda rapat ini sangat krusial guna membahas sorotan tajam masyarakat terkait sanksi karyawan PDAM yang terlibat kasus narkoba.
Rapat yang digelar pada Rabu (12/8) hanya berjalan beberapa saat saja. Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, langsung mengambil keputusan tegas untuk menunda pelaksanaan hearing.
“Karena ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Delta Tirta, Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian tidak hadir, maka agenda hearing hari ini kita tunda,” tutur Bambang singkat.
Bambang mengaku sengaja menutup rapat lebih cepat. Menurutnya, diskusi tidak akan membuahkan solusi maksimal tanpa kehadiran pihak-pihak penentu kebijakan tersebut.”Kita ingin ada langkah tegas dari Ketua Dewas soal masalah ini. Begitu juga dengan Kabag Hukum, yang bisa memberikan paparan hukum soal masalah ini. Jika keduanya tidak hadir, tentu rapat tidak akan maksimal. Kita akan agendakan lagi,” ujar Bambang.
Agenda utama RDP ini sebenarnya bertujuan untuk mengklarifikasi keputusan manajemen Perumda Delta Tirta. Masyarakat menyoroti pegawai berinisial AA yang diketahui sebagai pecandu narkoba, namun hanya dijatuhi sanksi Surat Peringatan 2 (SP2).
Kasus AA ini pertama kali terungkap setelah dirinya mengalami kecelakaan tunggal. Saat menjalani tes urine di Mapolresta Sidoarjo, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AA positif mengonsumsi zat adiktif.
Pihak kepolisian kemudian merujuk AA ke Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Rumah Merah Putih. Setelah mengikuti 12 kali pertemuan, AA dinyatakan selesai menjalani program rehabilitasi.
Namun, keputusan manajemen PDAM yang hanya memberikan sanksi administrasi ringan memicu polemik. Saat ini, AA diketahui tetap aktif bekerja dan dipindah tugaskan ke kantor PDAM Cabang Waru.
“Sanksinya berupa pemberian SP2. Kalau melakukan kesalahan lagi, baru di-SP3. Artinya diberhentikan sebagai karyawan PDAM,” ujar salah satu staf PDAM yang hadir.
Komisi B DPRD Sidoarjo berjanji akan menjadwal ulang pemanggilan ulang jajaran Direksi dan Dewan Pengawas dalam waktu dekat demi mendapat kejelasan hukum dan sanksi yang adil. (yah)



