JATIMSURABAYA

Kuasa Hukum Sebut Penguasaan Aset Dilakukan Jauh Sebelum Laporan Polisi

Iwan Hardianto SH, MH (ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Proses hukum dugaan penggelapan dana perusahaan ekspor-impor senilai Rp3,4 miliar akhirnya masuk ruang gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).

Di meja penyidik, pelapor ERKW mantan karyawan, dipertemukan dengan terlapor AB selaku Direktur PT Eka Sakti Indah Internasional Trans. Keduanya diminta untuk membuktikan bukti dan narasi masing-masing di hadapan penyidik.

Namun di tengah proses itu, kuasa hukum pelapor justru melontarkan kritik tajam. Iwan Hardianto SH., MH fondasi utama laporan: dari mana angka Rp3,4 miliar itu berasal?

Angka Tanpa Audit Adalah Ilusi.

Kepada bidiknasional.com Rabu (12/8/2026) Iwan menegaskan, hingga gelar perkara digelar, tidak ada satupun dokumen audit forensik yang disajikan untuk membuktikan kerugian.

Sampai hari ini belum ada hasil audit yang menyatakan secara pasti tidak adanya kerugian perusahaan sebesar Rp3,4 miliar. Nilai itu masih diasumsikan. Dalam hukum pidana, kerugian harus dihitung, bukan dikira-kira,” tegas Iwan.

Ia mengingatkan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan mensyaratkan adanya unsur kerugian nyata dan melawan hukum. Tanpa audit independen, penetapan nilai kerugian rawan menyebabkan alat tekanan.

Selain memasukkan angka, Iwan juga menyoroti tindakan perusahaan yang telah menguasai sejumlah aset milik laporan. Meliputi kendaraan, perhiasan, hingga 4 sertifikat tanah dan rumah.

Secara pribadi, aset-aset itu tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara yang sedang disidik. Ini dianggap berbahaya. Jangan sampai hukum pidana dipakai untuk menagih utang perdata,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, dalam forum gelar perkara tersebut Kasubdit menyampaikan bahwa perkara ini “kurang cukup bukti”. Pernyataan itu dibongkar kuasa hukum, karena menurutnya terlapor sendiri telah mengakui di hadapan penyidik ​​telah mengambil uang di ATM milik pelapor tanpa persetujuan.

Faktanya terlapor mengakui mengambil uang di ATM milik pelapor. Alibinya, katanya sudah diberitahu nomor PIN. Tapi pengakuan itu tetap pengakuan mengambil tanpa izin. Bagaimana bisa disebut kurang bukti?” kata Iwan.

Ia menduga ada ketidakprofesionalan dalam menyikapi alat bukti dan keterangan yang sudah muncul di ruang gelar.

Lebih jelasnya, kami akan berusaha membuka ada apa sebenarnya di balik pemeriksaan pelapor ini. Publik berhak tahu proses berjalannya tujuan atau tidak,” tambahnya.

Iwan juga menyinggung alat bukti lain yang ditinggalkan. Menurutnya, peran dan pemerasan tidak bisa dibuktikan hanya melalui video.

Jika ada tanda terima dari pelapor, kami minta mengkaji sedalam-dalamnya. Apakah bentuk tanda terima itu sudah layak secara hukum atau hanya formalitas untuk menutupi persoalan lain,” jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik ​​juga memberikan ruang kepada pihak terlapor untuk menyampaikan bantuan dan bukti-bukti pembelaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Eka Sakti Indah Internasional Trans belum memberikan keterangan resmi terkait substansi gelar perkara maupun tanggapan atas sanggahan kuasa hukum.

Kini bola ada di tangan Ditreskrimum Polda Jatim. Publik menantikan apakah penyidik ​​akan memproses perkara ini secara substantif dengan meminta audit forensik, atau hanya meloloskan berdasarkan klaim sepihak.

“Penegak hukum harus berani menguji. Jangan sampai gelar perkara hanya jadi stempel. Kalau kerugian belum terbukti, jangan paksa naik ke tahap selanjutnya,” pungkas Iwan.

Penulis: Supra.99

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button