JATIMSURABAYA

Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Polrestabes Surabaya Tangkap Pemasok dan Pengedar

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Komitmen kuat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus digenjot. Kali ini, dua orang yang disebut-sebut dugaan sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu antar kota berhasil ditangkap.

Dari identitas masing-masing keduanya yakni berinisial MZK (26 tahun) asal Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dan ABA (36 tahun) asal Desa Krajan Kecamatan Ampel Gading, Malang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari tindaklanjutan informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

“Setelah dilakukan penelusuran pada Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 Wib, ternyata benar adanya. Sebuah tempat Kost yang dicurigai sebagai ajang transaksi sabu-sabu langsung digerebek, namun tidak menemukan adanya barang bukti dan hanya berhasil mengamankan penghuninya yakni terduga MZK yang diduga sebagai pengedar,” ucapnya, Kamis (20/08/2026).

“Penggeledahan tidak berhenti di tempat Kost itu saja, juga dilakukan ke rumah terduga MZK yang ada di Rusun Sombo, dan berhasil menemukan 100 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram,” sambung AKBP Dodi Pratama.

Lanjut AKBP Dodi Pratama, diinterogasi secara langsung, terduga MZK memberikan keterangan bahwa ratusan gram sabu-sabu yang diakui miliknya, diperoleh dari terduga ABA diduga sebagai pemasoknya dengan cara diranjau di suatu tempat.

“Sesuai keterangan terduga MZK saat diinterogasi secara langsung, akhirnya anggota kami berhasil menangkap terduga ABA di Desa Kendalrejo Talun, Kabupaten Blitar, serta mengamankan sebuah iPhone 15 yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” tandas AKBP Dodi Pratama.

Menurut pengakuan terduga MZK, ratusan gram sabu-sabu yang diakui miliknya diperoleh dengan cara membeli seharga 550 ribu rupiah pergram-nya kepada terduga ABA dan transaksi tersebut, sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mencari keterlibatan pelaku-pelaku lainnya yang belum tertangkap. Keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya guna dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tutup AKBP Dodi Pratama.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button