
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Gabungan 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (GAB 7) Sidoarjo secara tegas menolak surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Rabu (09/09/2026).
Langkah ini diambil karena anjuran tersebut dinilai sangat merugikan pihak pekerja, tidak memihak keadilan, dan jauh dari ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Penolakan tertuang dalam surat nomor 0199 al/7Gab lsm/Sda/09/2026 tanggal 3 September 2026, ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo cq. Majelis Mediator Hubungan Industrial.
Kasus ini menyangkut Ibu Siti Fatimah, warga Pabean, Kecamatan Sedati yang telah mengabdi 30 tahun penuh di PT. Surabaya Perdana Rotopack, namun justru di-PHK secara sepihak tanpa mendapatkan hak-hak yang selayaknya diterima.
Dinas Tenaga Kerja sebelumnya mengeluarkan Surat Anjuran No. 500.15.2/3490/438.5.7/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Isinya dinilai tidak memihak pada keadilan bagi pekerja, justru terasa lebih berat di pihak pekerja. Ketentuan “10 kali poin 9” yang dimuat dianggap tidak sesuai fakta, tidak adil, dan mengabaikan pengabdian puluhan tahun.
“Kami menolak anjuran ini sepenuhnya. Anjuran ini tidak berpihak pada keadilan. Kami akan mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Sidoarjo demi menegakkan kebenaran sesuai Undang-Undang yang berlaku!”, Tegas Suryanto dalam surat GAB 7 LSM Sidoarjo.
Suryanto Sekjen GAB 7 menegaskan, 30 tahun pengabdian bukan hal sepele dan tidak boleh diabaikan begitu saja. Anjuran yang dikeluarkan dinilai gagal menempatkan posisi pekerja pada tempatnya pihak yang telah memberikan tenaga, waktu, dan kesetiaan selama puluhan tahun justru dirugikan dengan ketentuan yang tidak jelas dan tidak berpihak.
Oleh karena itu, GAB 7 menyatakan tidak akan menerima anjuran tersebut dalam bentuk apa pun. Langkah selanjutnya: mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Sidoarjo agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar anjuran yang merugikan pihak lemah.
Surat penolakan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, dan Pimpinan PT. Surabaya Perdana Rotopack agar semua pihak mengetahui penolakan tegas ini dan permasalahan segera ditindaklanjuti dengan benar dan adil.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas Tenaga Kerja maupun perusahaan. LSM 7 gab akan terus memantau perjuangan keadilan bagi pekerja yang telah mengabdi 30 tahun ini.
“Masalah ini harus dikawal sampai tuntas ” tegas Suryanto. (yah)



