JATIMNGAWI

Kades Brubuh Bungkam Soal Siltap Fiktif, LSM JAK Tempuh Jalur Hukum

Pemdes Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi (Yoseph)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pengalihan aset di Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, memasuki babak baru.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Anti Korupsi (LSM JAK) DPD Ngawi menyatakan akan segera membawa kasus ini ke meja Bupati Ngawi dan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tersebut diambil menyusul sikap bungkam Kepala Desa Brubuh.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Kepala Desa Brubuh dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan Surat Somasi I serta Somasi II yang dilayangkan oleh LSM JAK. Somasi tersebut terkait dugaan pembiaran perangkat dusun nonaktif yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Modus Siltap Fiktif dan Pengalihan Lahan Bengkok

Ketua LSM JAK DPD Ngawi mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi mendalam di lapangan dan laporan masyarakat, salah satu Kepala Dusun (Kasun) di Desa Brubuh berinisial SN alias Kuntet diketahui telah meninggalkan tugas pelayanan publik. Ia diduga telah menetap di Pulau Kalimantan sejak setahun terakhir.

Ironisnya, meskipun secara fisik nyata-nyata tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai perangkat desa, SN disinyalir masih menerima hak keuangan berupa Penghasilan Tetap (Siltap). Dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu diduga kuat masih terus dicairkan setiap bulannya.

Tidak hanya itu, tim investigasi LSM JAK juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan tanah bengkok yang melekat pada jabatan Kasun tersebut. Lahan milik desa itu disinyalir telah dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur Musyawarah Desa (Musdes) yang sah. Hal tersebut diduga kuat melanggar aturan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kepala Desa Pilih Bungkam, LSM JAK Ambil Jalur Hukum

Hingga batas waktu somasi kedua berakhir, pihak Pemerintahan Desa Brubuh sama sekali tidak memberikan respons maupun klarifikasi resmi. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terstruktur (omisi) terhadap praktik korupsi di tingkat desa.

“Kami sudah memberikan ruang klarifikasi secara persuasif melalui dua kali somasi formal, namun Kepala Desa memilih bungkam. Ini adalah lampu hijau bagi kami untuk melangkah secara agresif,” ujar Ketua LSM JAK DPD Ngawi saat dimintai keterangan terkait kasus Desa Brubuh oleh wartawan Bidik Nasional. “Sehingga kasus ini layak diproses secara hukum,” tegasnya.

LSM JAK DPD Ngawi telah merampungkan berkas laporan yang memuat tiga alat bukti primer hasil investigasi lapangan. Bukti tersebut meliputi dokumentasi fisik lahan serta kesaksian warga desa yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Berkas tersebut akan segera diserahkan langsung kepada Bupati Ngawi. LSM JAK mendesak Bupati Ngawi agar segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif khusus, serta melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini ke Kejaksaan Negeri Ngawi. (Yoseph)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button