JABARSUBANG

AWPI Adukan Revitalisasi SDN Pamanukan Seberang 2 ke Disdik Subang

● Sekdis Janji Tindak Lanjuti

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Subang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti pengaduan terkait pelaksanaan program revitalisasi SD Negeri Pamanukan Seberang 2, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Apud Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan melalui peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi di sekolah tersebut.

Apud juga menyampaikan apresiasi kepada AWPI yang telah memberikan masukan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pembangunan sarana pendidikan.

Menurutnya, aspek teknis konstruksi berkaitan dengan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan pemeriksaan internal pemerintah daerah dapat melibatkan Inspektorat. Adapun Dinas Pendidikan menjalankan tugas monitoring dan evaluasi sesuai kewenangannya.

AWPI menilai pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar menjadi laporan administratif. Pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen diperlukan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan program yang berlaku.

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, pelaksanaan revitalisasi harus berpedoman pada petunjuk teknis dan ketentuan bantuan pemerintah yang berlaku pada tahun anggaran 2026.

Apabila terdapat indikasi persoalan administrasi atau penggunaan anggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, koordinasi dengan Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat dilakukan sesuai kewenangannya. Sementara itu, persoalan teknis konstruksi perlu ditelaah oleh tenaga atau instansi yang berkompeten.

AWPI DPC Kabupaten Subang berharap komitmen Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut dapat diwujudkan melalui langkah evaluasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi AWPI, pengawasan program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pembangunan yang akuntabel sekaligus memastikan fasilitas pendidikan dibangun sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

AWPI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional melalui pengumpulan data, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penyampaian informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menantikan tindak lanjut Dinas Pendidikan Kabupaten Subang atas pengaduan tersebut. Evaluasi yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN Pamanukan Seberang 2 sekaligus memperkuat pengawasan terhadap program pembangunan pendidikan di Kabupaten Subang. (M. Tohir/Tim )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button