JATIMKEDIRI

Polemik Somasi “Frasa Mantenan”: LSM RATU Pertanyakan Empati dan Siap Usut Legalitas Soto Mantenan

Penasihat hukum pemilik Soto Mantenan, Moh. Rofian (kanan) dan Dipa Kurniyantoro (kiri), memberikan keterangan pers dan klarifikasi terkait polemik somasi merek usaha serta perlindungan HAKI di Kota Kediri, Senin (12/10/2026). (Foto. dok: Nyoto)

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Langkah hukum pemilik usaha Soto Mantenan yang melayangkan somasi terkait penggunaan frasa kata “Mantenan” kepada pedagang pukis gerobak memicu sorotan tajam publik serta aktivis kemasyarakatan di Kediri.

​Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026) di kawasan Katang, Kediri, Tim Kuasa Hukum Soto Mantenan menegaskan tidak melarang pedagang kecil berjualan di area sekitar usahanya. Namun, mereka melarang keras penggunaan nama “Mantenan” karena diklaim telah terdaftar sebagai hak eksklusif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini dinilai sebagian besar warganet di media sosial terkesan arogan.

​LSM RATU: “Apakah Tidak Punya Hati Nurani?”

​Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM Rakyat Muda Bersatu (RATU), Saiful Iskak, menilai tindakan pengusaha yang menyasar pedagang kecil sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

​”Secara hukum, mungkin pihak kuasa hukum lebih memahami aturan tertulisnya. Namun kita ini hidup bermasyarakat, apakah tidak punya hati nurani dan tidak percaya Tuhan? Rezeki itu sudah diatur, tertakar, dan tidak akan tertukar,” tegas Saiful Iskak, Senin (12/10/2026).

​Saiful menambahkan, berdasarkan informasi timnya, tindakan somasi tersebut tidak hanya menyasar pedagang pukis gerobak, tetapi juga beberapa UMKM lain hingga terpaksa tutup atau berganti nama. Bahkan, ada perkara serupa yang saat ini masih bergulir di Polda Jawa Timur.

​Soroti Pajak Hingga Perizinan Bangunan

Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM RATU menyatakan siap mengusut tuntas kelengkapan legalitas operasional milik Soto Mantenan. Pihaknya menyoal berbagai dokumen dasar usaha, di antaranya:

>​Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (UU No. 28/2002 jo. UU Cipta Kerja & PP No. 16/2021).

>​Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Pengelolaan Limbah (UU No. 22/2009 & UU No. 32/2009).

>​Transparansi Pajak Restoran / PBJT serta Perlindungan Konsumen (UU No. 1/2022 & UU No. 8/1999).

​Pada Senin (12/10/2026), LSM RATU resmi menyerahkan surat permohonan verifikasi ke beberapa Dinas Pemkot Kediri untuk mendesak transparansi legalitas. Saiful menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait harus tegas menyegel dan menghentikan aktivitas usaha tersebut hingga seluruh perizinan dipenuhi.

​Tanggapan Kuasa Hukum Soto Mantenan

​Ditemui terpisah pada Senin (12/10/2026), Tim Penasihat Hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., dan Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar.

​1. Penegakan Hak Merek (HAKI)

​Moh. Rofian membantah tuduhan bahwa somasi tersebut bertujuan mengintimidasi rakyat kecil. Langkah ini diambil semata-mata demi melindungi Hak Kekayaan Intelektual atas merek “Mantenan” yang terdaftar resmi.

​”Isunya bukan menyomasi UMKM, melainkan penegakan hak atas siapa saja yang menggunakan merek terdaftar pada kelas barang/jasa yang setara. Ini supaya pelaku usaha lebih kreatif mencari nama pembeda, bukan mendompleng (free-riding) atau passing off nama yang sudah ada,” tambah Dipa Kurniyantoro.

​Pihaknya juga membenarkan adanya proses hukum terkait sengketa nama Mantenan dengan pihak lain yang saat ini tengah ditangani di tingkat Kepolisian Daerah (Polda Jatim).

​2. Klaim Perizinan Lengkap & Taat Pajak

​Rofian menepis isu ketidaklengkapan dokumen legalitas usaha kliennya. Ia memastikan seluruh syarat seperti PBG, SLF, Amdal Lalin, hingga kewajiban pajak telah dipenuhi dengan baik. Bahkan, kliennya disebut pernah menerima penghargaan dari pemerintah daerah atas kepatuhan membayar pajak.

​3. Ajukan Hak Jawab Terkait Visual Media

​Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyuarakan keberatan resmi terhadap visual kolase pemberitaan sejumlah media (seperti BidikNasional dan DetikZone) yang menampilkan foto kedai dipadukan dengan narasi penyegelan/demonstrasi.

​Pihaknya menilai framing tersebut membentuk opini publik seolah kliennya merupakan public enemy. Jika gambaran tersebut tidak segera diperbaiki, pihak Soto Mantenan bersiap mengadukan masalah ini ke Dewan Pers.

​Harapan Pembelajaran Bersama

​Mengakhiri keterangannya, tim penasihat hukum berharap peristiwa ini menjadi momentum edukasi bagi para pelaku usaha di Kota Kediri agar semakin sadar hukum dan menghargai Hak Kekayaan Intelektual.

​”Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan HAKI harus dilindungi karena dia sadar hukum. Bagi pelaku usaha yang belum, kami harap segera melakukan pendaftaran merek untuk melindungi usahanya sendiri,” pungkas Rofian. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button