
Kantor Satpol PP Jombang (istimewa)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus operandi “pabrik bodong” atau pabrik yang diduga belum memenuhi perizinan disorot dalam operasional PT Air Sun, produsen handset atau alat pendengar, dan PT Hong Tai, produsen tas dan sepatu. Kedua perusahaan yang berdiri di Desa Denanyar tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan daerah (perda) Kabupaten Jombang. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua perusahaan itu merupakan penanaman modal asing (PMA).
Kedua pabrik tersebut diduga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan perizinan industri. Mereka disinyalir menyiasati persyaratan dengan menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gudang, bukan PBG untuk bangunan industri. Selain itu, izin industri kedua perusahaan tersebut disebut belum dimiliki.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Anjik Eko Saputra, menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan izin industri kepada perusahaan tersebut.
“Saya tidak memberikan surat izin industri,” ujar Anjik kepada Bidik Nasional (BN).
Selain persoalan perizinan industri, dokumen lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin), dan perizinan terkait pembuangan limbah juga dipertanyakan. Keberadaan serta kelayakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kedua pabrik tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Pabrik pembuatan Tas dan sepatu PT. HONG TAI ( satu lokasi dg PT. AIR SUN). (istimewa)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang didesak segera mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Persoalan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) apabila kewajiban perizinan dan pungutan yang sah tidak dipenuhi.
Meski demikian, Satpol PP Jombang disebut telah memberikan kesempatan kepada kedua perusahaan untuk mengurus perizinan melalui prosedur operasional standar (SOP), dengan tenggang waktu 20 hari. Kebijakan tersebut menuai kritik karena selama proses pengurusan izin berlangsung, kegiatan produksi diduga masih berjalan.
Seorang warga Jombang berpendapat bahwa tenggang waktu tersebut perlu diawasi secara ketat.
“Melalui SOP, waktu yang diberikan selama 20 hari, mereka bisa menyelesaikan. Semua tergantung fulus, mau minta cepat atau lambat. Tergantung oknum Dinas Perizinan (DPMPTSP),” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan tudingan narasumber yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan usaha yang beroperasi di sekitar kawasan permukiman. Menurut mereka, lokasi dan aktivitas industri harus sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Kegiatan industri yang berdekatan dengan permukiman berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan, seperti pencemaran udara, bau tidak sedap, pencemaran air dan tanah, serta kebisingan. Karena itu, kesesuaian lokasi kedua pabrik dengan rencana tata ruang perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Apabila terbukti melanggar ketentuan, pengelola perusahaan dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
Sejumlah warga menilai keberadaan kedua pabrik tersebut belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat sekitar. Mereka juga mempertanyakan mengapa perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan masih diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi.
“Kenapa perusahaan ilegal kok masih diberikan kesempatan bernapas untuk memproduksi?” ujar seorang warga setempat.
Warga lainnya menilai penegakan aturan oleh Satpol PP Jombang belum berjalan secara konsisten. Mereka membandingkan penanganan terhadap perusahaan besar dengan penertiban usaha kecil milik masyarakat.
“Satpol PP beraninya bertindak pada usaha milik pribumi. Pedagang kaki lima diusir, tetapi perusahaan besar seolah-olah tidak berani ditindak. Satpol PP terlihat maju mundur dan tarik ulur, seakan memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengurus izinnya terlebih dahulu,” ujar warga tersebut.

Pabrik PT. AIR SUN produksi pembuatan handset (istimewa)
Kritik itu memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan peraturan. Namun, dugaan keterlibatan oknum, pungutan liar (pungli), kebocoran jadwal razia, maupun penawaran jasa pengurusan izin perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum. Hingga ada bukti yang dapat diverifikasi, tudingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Secara kelembagaan, Satpol PP bertugas menegakkan perda dan peraturan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur.
“Kami bertindak sesuai prosedur. Ketika disposisi turun ke kami, pasti saya tindak lanjuti,” ujar Samsudi.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan kedua perusahaan telah berjalan dan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari dinas perizinan serta instansi terkait sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Minggu besok sudah poin empat, pemanggilan klarifikasi pemilik tempat usaha,” ujarnya.
Samsudi menambahkan bahwa kedua perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk mengurus perizinan melalui mekanisme yang ditetapkan. Satpol PP memberikan tenggang waktu 20 hari untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Setelah kedua perusahaan atau pabrik tersebut beberapa hari yang lalu menyatakan siap mengurus perizinannya melalui SOP, kami memberikan tenggang waktu 20 hari agar semuanya selesai. Kalau belum selesai, pihak Satpol PP akan segera menutup atau menyegel kedua pabrik tersebut,” kata Samsudi.
Menurut Samsudi, pendekatan persuasif dan humanis telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari dinas perizinan dan instansi terkait sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Dalam penanganan pelanggaran, pendekatan persuasif perlu tetap disertai kepastian hukum dan pengawasan yang efektif. Karena itu, publik menanti kejelasan hasil pemeriksaan serta langkah konkret pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang diuntungkan selama proses pengurusan perizinan berlangsung. Apabila kegiatan produksi tetap berjalan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan operasional, sementara persoalan kepatuhan hukum belum terselesaikan.
Sejumlah kalangan menilai Satpol PP Jombang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemberian tenggang waktu 20 hari, status perizinan kedua perusahaan, serta mekanisme pengawasan selama masa tersebut. Kejelasan ini penting untuk menjawab dugaan lambannya penindakan dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
Bagi sebagian pelaku usaha, regulasi terkadang masih dianggap sebatas urusan dokumen yang dapat diselesaikan belakangan selama kegiatan bisnis tetap berjalan. Padahal, pelanggaran perizinan dapat berujung pada sanksi berlapis sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga penutupan usaha apabila memenuhi ketentuan hukum.
Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemkab Jombang dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan optimalisasi PAD. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran oleh PT Air Sun dan PT Hong Tai terbukti serta langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah. (tok)



