
MALANG, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Malang melakukan pemadanan, verifikasi, dan validasi data terhadap 46.153 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data kepesertaan akurat sehingga perlindungan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengatakan validasi data menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan akan memproses kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang, sehingga perlindungan JKN dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Hernina, Jumat (28/08).
Hernina mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan kanal resmi apabila membutuhkan informasi terkait status kepesertaan JKN. Peserta dapat melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, Status JKN dapat dicek melalui Mobile JKN, atau dapat dicek melalui Web check PBPU Pemda dan PBI JK https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai,” pungkas Hernina.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan diperlukan untuk memastikan layanan publik menggunakan data yang benar dan terbaru. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data NIK dapat melakukan verifikasi melalui Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang.
“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang terus melakukan verifikasi dan validasi data agar pembiayaan JKN melalui APBD diberikan secara tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan. Apabila status kepesertaan JKN nonaktif dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, warga dapat menghubungi kelurahan setempat untuk selanjutnya difasilitasi melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” terang Agus. (bp/gt/red)



