JATIMJOMBANG

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Jombang Rp28 M Rawan Korupsi

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Korupsi dan manipulasi anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas / SPPD) di tubuh DPRD memang menjadi salah satu modus korupsi yang paling sering ditemukan oleh BPK, Kejaksaan, dan KPK di berbagai daerah. Banyaknya kasus penyalahgunaan gunaan ini memicu kritik keras dari masyarakat yang sering mencap oknum dewan memanfaatkan celah aturan demi keuntungan pribadi.

Informasi diperoleh Bidik Nasional (BN), dalam dokumen sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP 2026 menyebut DPRD Jombang telah menetapkan 5 paket belanja perjalanan dinas senilai pagu Rp 37.483.943.215. Angka ini, diproyeksi mengcover kebutuhan perjalanan dinas wakil rakyat selama satu tahun anggaran.

Kelima paket adalah (1) fasilitasi tugas pimpinan DPRD – perjalanan dinas, kode rup 43697550, pagu Rp 6.458.303.250, (2) belanja perjalanan dinas biasa, kode rup 43696167, pagu Rp 111.096.735, (3) belanja perjalanan dinas biasa, kode rup 43696146, pagu Rp 1.470.574.600.

Selanjutnya, (4) belanja perjalanan dinas biasa – pendalaman tugas, kode rup 43696142, pagu Rp 1.443.742.000, serta (5) belanja perjalanan dinas biasa – koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, kode rup 43696136, pagu Rp 28.000.226.630.

Dari kelima paket, 2 diantaranya cukup menyedot tanya dan bikin dahi berkernyit kuat. Persisnya, efisiensi anggaran dipertanyakan. Yakni, apa layak belanja fasilitasi tugas pimpinan DPRD dan belanja koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dipatok Rp 6,4 milyar dan Rp 28 milyar? Bagaimana rumusan angka dibuat?

Khusus perjalanan dinas untuk koordinasi dan konsultasi anggota DPRD Jombang yang dipagu Rp 28 milyar, perdebatan terbelah dua, yakni apakah paket hanya berlaku untuk keperluan koordinasi dan konsultasi ke kementerian saja, ataukah koordinasi dan konsultasi ke seluruh instansi dan lembaga pemerintah.

Jika opsi pertama yang berlaku, maka kuat dugaan pemborosan anggaran dimungkinkan terjadi. Pemicunya 2 hal. Yakni kerangka kerja dan alasan tehnis. Pada asalan kerangka kerja, perjalanan dinas untuk koordinasi dan konsultasi ke kementerian seharusnya berwatak selektif dan itu berarti volume tidak besar.

Angka Rp 28 milyar setahun berarti tiap personel dewan (termasuk pimpinan) kebagian alokasi Rp 560.005.332 atau Rp 46.667.111 per bulan atau Rp 11,5 juta per pekan. Pertanyaannya, koordinasi dan konsultasi soal apa saja hingga butuh backup dana sekian besar?

Masih dalam koridor koordinasi dan konsultasi ke kementerian, agenda ini mestinya dilakukan pada situasi mendesak dan tidak bisa dihindari. Dalam arti, satu-satunya jawaban hanya bisa didapatkan dengan cara mendatangi langsung pihak kementerian karena alasan tehnis tertentu yang terukur.

Itu pun, dengan catatan, bahwa seluruh saluran layanan komunikasi jarak jauh yang disediakan pihak kementerian (seperti zoom meeting, surat elektronik, dan saluran phone consultation) sudah digunakan dengan maksimal. Jika tidak, maka koordinasi dan konsultasi cenderung sebentuk seremoni untuk nyerap anggaran saja.

Pada titik ini, DPRD Jombang melalui Sekretariat Dewan harus bisa menunjukkan satu dokumen peristiwa (berita acara) yang mencatat seluruh upaya menggunakan saluran komunikasi jarak jauh sudah dicoba tapi hasilnya tidak maksimal sehingga koordinasi dan konsultasi secara langsung memang perlu ditempuh.

Tidak hanya itu, hasil koordinasi dan konsultasi ke kementerian juga harus berujung resume tentang topik apa yang dikonsultasikan. Dan itu harus dibuka ke publik. Dengan demikian urgensi perjalanan dinas menjadi sangat terukur dan layak menyedot anggaran APBD.

Yang tak kalah penting, dalam setiap perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi ke kementerian, berapa seharusnya personel dewan yang boleh ikut. Ukurannya adalah efisiensi dan efektifitas. Jika rombongan cukup diwakili 3 personel dewan kenapa harus 10 orang yang ikut?

Untuk memastikan paket perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Jombang senilai pagu Rp 28 milyar tidak terjadi pemborosan dan terbebas dari modus akal-akalan. Sementara Muhajir,Sekjen DPD- MIO ( Media Independen Online) angkat bicara, ” Karena dari hal- hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi”ujarnya.

BN selanjutnya akan mengupas lebih dalam,detail regulasi dan praktik kegiatan DPRD Jombang pada edisi berikutnya secara bersambung. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button