JATIMJOMBANG

Proyek Pos Jaga Diduga “Mainan” Kabag Umum Pemkab Jombang

Proyek pos jaga di Pemkab Jombang tanpa papan nama proyek, pekerja tanpa menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri). (Foto. dok: Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) merupakan salah satu posisi yang sangat rawan terhadap praktik korupsi. Hal ini telah dibuktikan oleh berbagai kasus yang ditangani KPK maupun Kejaksaan.
Bagian Umum mengelola anggaran rutin perkantoran, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi, pemeliharaan gedung, hingga perjalanan dinas. Celah penyelewengan (mark up) rawan terjadi di bagian ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Bidik Nasional (BN), proyek pembangunan pos penjagaan yang dibangun di samping (sebelah utara) kantor Bapenda patut disoroti karena ada indikasi menjadi “mainan” Bagian Umum.
Proyek yang awalnya dibangun tanpa papan informasi tersebut kini buru-buru dipasang. Setelah papan proyek itu terpasang, muncul indikasi bahwa Kabag Umum, Mohammad Erik Arif, S.S.T.P., M.M., merasa panik dan cemas.
Kini, media BN membongkar dugaan penyimpangan wewenang atau kinerja buruk dalam proyek bangunan pos jaga tersebut ke ranah publik, yang sempat memicu disembunyikannya papan proyek. Publik akan mengetahui kejanggalan tersebut jika mencermati keterangan nama proyek pada papan informasi yang tersedia.
Akhirnya papan proyek terpasang “Proyek Konstruksi Rehabilitasi Pos Jaga Pemda” (bukan Pemkab Jombang). (Foto. dok: Tok)
Menurut salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pos Jaga Pemda (bukan Pemkab Jombang) diduga kurang transparan pada keterangan di papan proyek tersebut.
Papan tersebut menerangkan proyek konstruksi rehabilitasi, padahal bangunan itu baru berdiri atau dibangun secara total dengan biaya sebesar Rp79.902.856. Nilai anggaran tersebut dinilai sangat besar. Jika statusnya proyek rehabilitasi, seharusnya pekerjaan itu hanya memperbaiki, memulihkan, atau meningkatkan kondisi bangunan yang telah rusak, usang, atau mengalami penurunan fungsi. Tujuan utamanya adalah mengembalikan bangunan ke kondisi semula yang layak tanpa mengubah arsitekturnya.
Ada dugaan bahwa status “Rehabilitasi” tersebut digunakan untuk menyiasati publik, sehingga muncul indikasi kuat adanya praktik korupsi. Fisik bangunan itu perlu diperiksa karena dibangun secara total dari awal, bukan direhabilitasi. Selain itu, para pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara itu, BN sudah beberapa kali mencoba menghubungi Kabag Umum, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak pernah diangkat ataupun dibalas. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button