ACEHSINGKIL

MusrenbangDes Ketapang Indah Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun 2027, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ketapang Indah, membahas berbagai usulan dan rencana pembangunan desa yang akan menjadi prioritas pada tahun anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.

MusrenbangDes ini dihadiri oleh Ketua BPKam Ketapang Indah, Kepala Desa Ketapang Indah Nazaruddin, Kasi Kesmas Setcam Singkil Utara Masliana, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam musyawarah tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan, masukan, dan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan desa. Pembahasan dilakukan melalui musyawarah guna menentukan program-program yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat dan perlu diperjuangkan untuk tahun mendatang.

Kepala Desa Ketapang Indah, Nazaruddin, mengatakan bahwa melalui MusrenbangDes tersebut telah disepakati sejumlah usulan prioritas pembangunan untuk tahun 2027. Menurutnya, kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah desa, BPKam, serta unsur masyarakat yang hadir.

“Harapan kita, apa yang telah disepakati dalam musyawarah ini benar-benar menjadi kesepakatan bersama. Usulan prioritas pembangunan ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan nantinya dapat menjadi bahan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2027,” ujar Nazaruddin.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mendukung hasil musyawarah tersebut sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran desa. Melalui pelaksanaan MusrenbangDes ini, Pemerintah Desa Ketapang Indah berupaya mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan mengutamakan aspirasi masyarakat.

Hasil musyawarah tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa tahun 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta mekanisme penganggaran yang berlaku, termasuk melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBDes. (Nurhalimah Lb/Roni S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button