JATIMMADIUN

Ada Perlindungan yang Perlu Dijaga, Peserta PBI JK Jangan Lupa Cek Status Kepesertaan JKN

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Bagi sebagian keluarga, menjaga kesehatan bukan hanya tentang membiasakan pola hidup sehat, tetapi juga memastikan adanya perlindungan ketika sakit datang tanpa diduga. Di tengah keterbatasan ekonomi, kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi harapan agar setiap anggota keluarga tetap memiliki kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan. Melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Pemerintah hadir membantu masyarakat tidak mampu dengan membayarkan iuran kepesertaannya. Perlindungan ini tentu menjadi sesuatu yang berharga, sehingga memastikan status kepesertaan tetap aktif merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

Peserta PBI JK merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, dalam kondisi tertentu, status kepesertaan dapat mengalami penonaktifan. Apabila hal tersebut terjadi, peserta perlu mengetahui langkah yang dapat ditempuh agar kepesertaannya kembali aktif sesuai ketentuan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memeriksa status kepesertaannya.

“Peserta JKN, khususnya segmen PBI, perlu melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala. Dengan begitu, apabila terdapat perubahan status, peserta dapat segera mengetahui dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ita, Rabu (4/11) di Madiun.

Bagi peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, pengaktifan kembali dapat diajukan melalui kantor kelurahan, kecamatan, atau Dinas Sosial setempat. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2026, pengajuan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Peserta juga dapat memilih beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, dengan memilih menu Administrasi, mengikuti tautan yang dikirimkan, kemudian memilih menu pengaktifan kembali status kepesertaan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” tambah Ita.

Ita menambahkan, peserta yang telah bekerja juga dapat beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Pekerja dapat melaporkan kepada bagian HRD atau kepegawaian perusahaan agar didaftarkan, sedangkan penambahan anggota keluarga dapat dilakukan melalui PANDAWA.

Susmiyati, salah satu warga Kabupaten Madiun yang juga peserta JKN segmen PBI JKN menyampaikan pentingnya melakukan pengecekan status kepsertaan JKN secara berkala. Susmiyati menyampaikan bahwa jangan menunggu hingga sakit untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia.

“Saya berusaha rutin mengecek status kepesertaan supaya tahu apakah masih aktif atau ada perubahan. Menurut saya, ini penting karena kita tidak pernah tahu kapan membutuhkan pelayanan kesehatan. Kalau mengetahui lebih awal, kita juga punya waktu untuk mengurusnya,” tuturnya. (bp/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button