
Kantor Bupati Grobogan, lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Grobogan. (Foto: BIDIKNASIONAL.com)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026 di Kabupaten Grobogan dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026. Sebanyak 223 desa di 19 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Namun, di tengah persiapan pelaksanaan, kepastian regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades turut menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan perkembangan hasil pendaftaran dan verifikasi administrasi, tercatat 641 bakal calon kepala desa dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas, terdiri atas 540 laki-laki dan 101 perempuan. Sebelumnya, jumlah pendaftar mencapai 666 orang.
Dari jumlah tersebut, tujuh desa memiliki bakal calon lebih dari lima orang sehingga harus mengikuti seleksi tambahan melalui Computer Assisted Test (CAT) pada 25 November 2026. Sementara penetapan calon dan pengundian nomor urut dijadwalkan 27 November 2026.
Terkait dasar hukum pelaksanaan Pilkades, BIDIKNASIONAL.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Achmad Haryono, melalui WhatsApp pada Rabu (4/11/2026).
Dalam komunikasi tersebut, Achmad menyampaikan informasi mengenai Perda Kepala Desa Tahun 2026. Namun, mengenai keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut.
Konfirmasi berikutnya dilakukan kepada Sekretariat DPRD Grobogan pada Kamis (5/11/2026). Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Agoes Prasetyo Adi Prayogo, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Pilkades adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2026.
“Dasar hukum Pilkades adalah Perda Nomor 4 Tahun 2026,” jelas Agoes. Ia menyebut Perda tersebut telah disahkan dan diberlakukan pada 7 Oktober 2026. Namun, terkait Perbup yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades, belum ada penjelasan lebih lanjut.
Persoalan regulasi tersebut juga mendapat perhatian Tohirin, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pemerintahan di Kabupaten Grobogan.
Saat dihubungi, Tohirin menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2026 berkaitan dengan sejumlah regulasi pemerintah pusat, termasuk enam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Salah satu yang menjadi rujukan adalah SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2025–2026.
Menurutnya, SE tersebut memberikan ruang bagi daerah yang telah memiliki jadwal Pilkades 2025–2026 untuk tetap melaksanakan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat ketentuan bahwa apabila hanya terdapat satu calon, pelaksanaan Pilkades harus ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Tohirin juga menyinggung SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang menegaskan penundaan Pilkades hingga terbitnya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Selanjutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Meski demikian, ia mempertanyakan kejelasan aturan teknis di tingkat daerah, khususnya keberadaan Perbup sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Tohirin, Perda tersebut baru diundangkan pada 7 Oktober 2026, sementara tahapan Pilkades telah berjalan sebelumnya. Ia mengaku belum menemukan dokumen Perbup maupun keputusan Bupati yang secara jelas menjadi dasar penetapan tahapan Pilkades Serentak 10 Desember 2026.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai status regulasi tersebut. Sebab, kejelasan dasar hukum diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.
Tohirin juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur atau kekurangan landasan hukum, persoalan tersebut berpotensi menjadi bahan keberatan maupun gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Belum adanya penjelasan dari narasumber terkait keberadaan Perbup tidak serta-merta membuktikan bahwa aturan tersebut belum diterbitkan. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, khususnya Dispermades dan Bagian Hukum Setda.
Kejelasan tersebut penting, terutama menjelang pelaksanaan seleksi tambahan CAT, penetapan calon, hingga pemungutan suara. Masyarakat dan para bakal calon berhak memperoleh informasi mengenai aturan yang menjadi pedoman setiap tahapan.
Pertanyaan mengenai regulasi bukan berarti menolak pelaksanaan Pilkades, melainkan bagian dari kontrol publik untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung transparan, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Grobogan diharapkan dapat menjelaskan status Perbup, termasuk nomor, tanggal penetapan, serta substansi pengaturannya apabila telah diterbitkan.
Pada akhirnya, keberhasilan Pilkades bukan hanya ditentukan oleh terlaksananya pemungutan suara pada 10 Desember 2026, tetapi juga oleh kepastian hukum dan tertibnya seluruh tahapan penyelenggaraan.
Laporan: Heru Budianto



