JATENG

39 Petani Tembakau Eromoko ikuti Sosialisasi UU Cukai Tembakau

Sekcam Eromoko Edy Sudarsono dan dari Setda bagian hukum Ibrahim Landung didampingi Satpol PP Budi. (Foto:hry)

WONOGIRI, JATENG, BN – Sekitar 39 petani tembakau mengikuti acara sosialisasi pera-turan perundang-undangan soal cukai tembakau di Aula Kantor Desa Baleharjo Kecamatan Eromoko.

Dari 50 petani yang diundang hanya sekitar 39 peserta yang mengikuti kegiatan ini.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Sekcam Eromoko Y. Edy Sudarsono, S.Sos dari Setda bagian hukum Ibrahim Landung, bagian perkebunan Padmo, Satpol PP Budi serta Kasubag bagian hukum Didik.

Sebelum acara penyampaian sosialisasi kepada para petani dimulai sebagai pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai rasa cinta kepada tanah air ibu pertiwi.

Kepala Desa Baleharjo Sulino dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan bertani tembakau dapat meningkatkan perekonomian keluarga karena dari hasil tembakau perputaran uang di Baleharjo bisa mencapai 12 milyar. Lahan yang ditanami tembakau di Desa Baleharjo mencapai puluhan hektar kalau satu kecamatan pastinya ratusan hektar.

Sementara dari Sekcam Eromoko Edy memaparkan bahwa Sosialisasi ini diharap-kan petani mendapatkan pengetahuan tentang masalah cukai tembakau. Cukai pajak tembakau merupakan sumber pendapatan pemerintah. (H74)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button