ACEHSUBULUSSALAM

Dinilai Ancam Eksistensi, Pedagang di Subulussalam Tolak Indomaret

Pedagang Kecil Menolak Kehadiran Indomaret di Kota Subulussalam,” Jum’at (10/3/2023)// Foto: Agus Darminto

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Pedagang kecil dan tradisional ramai- ramai menolak kehadiran indomaret di Kota Subulussalam. Hal tersebut, karena para pedagang mendapat isu adanya penambahan Indomaret di Bumi Syech Hamzah Fansuri.

Buktinya, di sepanjang Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, para pedagang memasang sepanduk bertuliskan penolakan terhadap kehadiran indomaret di beberapa kios para pedagang.

Para pedagang menilai, hadirnya Indomaret di Kota Subulussalam dinilai mengancam eksistensi atau keberadaan para pedagang kecil dan tradisional.

“Kami dari pedagang kecil menolak penambahan indomaret di karenakan jarak antara indomaret yang sudah ada dengan titik yang akan dibangun terlalu dekat sehingga kami pedagang kecil merasa sudah di kepung oleh pihak indomaret,” Kata Salah seorang pedagang,” Jum’at (10/3).

Untuk itu, kami para pedagang meminta kepada Walikota Subulussalam, H.Affan Alfian Bintang untuk meninjau dan membatalkan atas pengeluaran penambahan izin Indomaret tersebut.

Para pedagang menolak kehadiran Indomaret, meminta Walikota Subulussalam, H.Affan Alfian Bintang meninjau dan membatalkan atas pengeluaran penambahan izin Indomaret

Diketahui sebelumnya, Polemik hadirnya Indomaret di Kota Subulussalam dinilai mengancam para pedangang tradisional di wilayah Bumi Syech Hamzah Fansyuri.

Terkait beberapa izin indomaret itu, diduga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam mengeluarkan empat izin Indomaret.

Hal tersebut disampaikan Rahman Manik pemilik Basar sembako. Kehadiran indomaret dinilai telah merugikan pedagang tradisional.

Menurut Rahman, pada tahun 2019 sudah ada yang komplain dari pedagang tradisional, sehingga adanya kesepakatan antara pihak indomaret, masyarakat dan pemerintah.

“Pada tahun 2019 sudah ada komplain dari pedagang tradisional, karena di khawatirkan akan berdampak terhadap pedagang tradisional serta kearifan lokal, dimana kita ketahui luas perkotaan Kota Subulussalam ini sangatlah kecil,” Kata Rahman Manik, Selasa (8/3/2023).

Untuk itu, dikatakan nya, pihak perizinan Kota subulussalam agar meninjau ulang atas pengeluran izin tersebut.

“Apabila ini tidak ditinjau, berarti dengan kondisi perkotaan yang sangan kecil, indomaret di Subulussalam sudah delapan (8).

Dampaknya para pedagang tradisional akan tergerus. Mohon sekali kepada pihak perizinan meninjau kembali atas kebijakan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kepala DPMP2TSP Kota Subulussalam melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Aminullah, S.Sos dikonfirmasi BIDIKNASIONAL.com mengatakan terkait alur proses pengurusan izin setiap pelaku usaha bisa diurus kapan saja, dan dimanapun kita berada, melalui OSS (Online Single Submission). Hal tersebut dikatakan nya berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang – Undang cipta kerja tahun 2020 terkait dengan perizinan berusaha.

“OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan didaerah dan pusat dalam rangka mempermudah usaha kegiatan usaha didalam negeri

Online Single Submission dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” Kata Aminullah menjelaskan di dampingi stafnya,” Rabu (8/3) diruang kerjanya.

Jadi, tugas dinas perizinan setempat hanya pada pengawasan dan pemberi izin yang telah di tetapkan oleh OSS,” Bebernya.

Pihaknya juga menyebutkan, Isu yang beredar perlu diluruskan, bahwa pada tahun 2023 hanya satu permohonan izin sektor perdagangan jenis perusahaan badan usaha perseroan terbatas (PT) Indomarco Prismatama tanggal permohonan 20 Februari 2023 yang beralamat di Jln.T.Umar Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam melalui Kepala Bidang Perdagangan, M.Ali Kudus, A.MD menyebutkan pihaknya hanya sebagai memberikan himbauan.

“Sebelumnya pemerintah Kota Subulussalam dan pihak indomaret pernah melakukan rapat dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama.

50 persen karyawan putra-putri daerah setempat dan memberikan kesempatan kepada UKM daerah untuk memasarkan prodak prodak lokal,” Kata Ali.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button