Ko Ito VS Jon Waluyan Resmi Berdamai Tempuh Jalur Restorative di Polres Kota Kotamobagu
Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu Iptu Ahmad Anugerah Ari Pratama (Foto: Arman)
KOTAMOBAGU, BIDIKNASIONAL.com – Senin 10/3/2023, Kasus dugaan Penganiyayaan yang di duga dilakukan oleh Ko Cs terhadap korban Jon Waluyan di kediamanya pekan lalu, resmi berdamai di Polres Kota Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu Iptu Ahmad Anugerah Ari Pratama menyatakan bahwa kasus ini telah dilaksanakan Restorative justice di tingkat Polres Kota Kotamobagu dan di ikuti oleh kedua belah pihak, hingga saat itu pemulihan kembali terhadap keadaan dari kedua belah pihak atas kejadian kasus kemarin.
“Jadi pelapor dan terlapor dalam hal ini Jon Waluyan dan Ko Ito sudah tidak mempermasalahkan lagi, kemudian sudah Berdamai bahkan dari pihak keluarga pelaku telah memberikan biaya pengobatan terhadap korban. Jadi tidak ada lagi yang di permasalahkan,” ungkapnya.
Lanjut Kasad, yang paling penting dari korban dalam hal ini pak Jon Waluyan telah menyampaikan bahwa untuk proses hukum terkait dengan laporan dari pak Jon,sudah mencabut perkara tersebut, ucap Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugerah Ari Pratama.
Selanjutnya Kasat menambahkan,Pak Jon telah memasukkan Administrasi surat pencabutan perkara dan permohonan di laksanakan Restorative justice, kemudian sudah di ambil keterangan tambahan bahwa perkara yang di laporkan oleh korban Jon Waluyan di minta untuk di cabut, kemudian pak Jon mencabut keterangan keterangan yang di berikan sebelumnya. Jadi dasar kita untuk melaksanakan penghentian penyidikan, tutup Kasat Reskrim pada sejumlah awak Media di Kantor Polres Kota Kotamobagu.
Laporan: Arman
Editor: Budi Santoso