Terkesan Alergi, Kepala Desa Geruguh Diduga Blokir Kontak Wartawan
● Klarifikasi Awak Media Terkait Dana Desa, Ijazah Staff dan Pekerja
Ilustrasi
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Diklarifikasi penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa), ijazah perangkat desa serta dugaan kolusi yang terjadi dalam sistem kepemerintahan desa yang santer disampaikan beberapa sumber adalah keluarga dari Kepala Desa, Irwansyah Kepala Desa Geruguh terkesan alergi dan diduga blokir kontak wartawan media Brigade Anak Serdadu 1Kabar.
Disampaikan Wartawan Syahbudin Padang yang mengaku kontaknya diblokir, Jumat 10 Maret 2023, menyampaikan, Irwansyah selaku Kepala kampong geruguh kecamatan runding kota Subulussalam saat dikonfirmasi perihal penggunaan Dana Desa Tahun 2023 kontak WhatsApp miliknya oleh Kepala Desa Geruguh tampilan nya berubah menjadi centang satu, warna hitam dan profil gambar kosong warna putih.
” Perihal klarifikasi yang hendak kami sampaikan kepada Kepala Desa Geruguh tentang informasi yang kami dapat dari masyarakat perihal dugaan perangkat desa tidak memiliki ijazah (hanya SD: red), dua orang yang memiliki ijazah kaur pembangunan dan kaur keuangan serta dalam sistem kepemerintahan desa diduga terjadi kolusi yakni diantara perangkat adalah keluarga kepala desa,” ucap Syahbudin Padang.
Disamping itu kata dia, sekedar konfirmasi tertuang jelas dalam isi undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syahbudin Padang, selaku kaperwil media Brasnew.net.dan 1Kabar.com. mengatakan, sangat menyayangkan sikap Kepala kampung geruguh yang baru menjabat sebagai kepala kampung itu terkesan alergi terhadap wartawan, oknum kepala kampung itu kurang ber-etika dengan memblokir nomor WA awak media tanpa sebab.
“Kepala Desa adalah pejabat publik, seharusnya komunikatif kepada masyarakat, termasuk juga kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai amanat undang undang. Karena Pers sebagai alat kontrol sosial dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Oknum Kepala Desa geruguh yang baru menjabat Irwansyah bahwa dirinya dipilih langsung oleh masyarakat, dan ketika menjabat otomatis ruang privasi nya berkurang”,
Kepala desa juga merupakan pelayan masyarakat yang harus memenuhi asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.
“Jika insan pers sangat sulit menghubungi, patut dipertanyakan integritas kepala desa itu dalam menjalankan jabatannya untuk melayani masyarakat dan membangun daerahnya hingga mengatur anggaran”
Syahbudin Padang juga mengingatkan, bahwa bahwa Pers merupakan pilar keempat (The Fourth Estate Of Demokracy) yang memiliki peranan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.” tegasnya.
Sebagai informasi, bentuk upaya keberimbangan pemberitaan merupakan tugas pokok dan fungsi kontrol, Wartawan Kantor Berita BIDIK NASIONAL akan mencoba menghubungi Kepala Desa Geruguh dalam waktu dekat. (Bersambung edisi berikutnya.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso