PASAMANSUMBAR

Pasaman Raih Penghargaan Universal Health Coverage

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 (Foto: Rf)

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023.

Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Menanggapi keberhasilan Pemerintah Pasaman dalam meraih Penghargaan UHC yang diserahkan Wakil Presiden Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., Ph.D., di Balai Sudirman Jakarta kepada Bupati Pasaman Benny Utama.

Erfan Koordinator LSM KPAN mengatakan, “Peraihan Penghargaan UHC ini membuktikan keseriusan Pemerintah daerah dalam mewujudkan prioritas kesehatan bagi masyarakat kabupaten pasaman.

Hal ini merupakan buah kerja keras Pemerintah kabupaten Pasaman dalam mengaplikasikan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada masyarakat di daerah, ungkap Erfan Koordinator LSM KPAN Sumbar, diruang kerjanya, (17/3/2023).

Ditambahkan terpisah oleh Ketua Aliansi Peduli Forum Jaminan Sosial, Budi Santoso membeberkan, penghargaan yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman merupakan bukti kerja maksimal bersama BPJS Kesehatan.

Target minimal kepesertaan dalam satu Kabupaten/Kota minimal adalah 95% penduduknya terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini berbagi kinerja agar lebih intensive seperti hal nya BPJS Kesehatan di Wilayah Kabupaten Pasaman.

” Apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan Pasaman, UHC Pasaman harus dibarengi dengan UHC RS yang ada di Pasaman. Fasilitas  Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau RS yang belum terakreditasi menjadi pekerjaan rumah bersama. Mereka pun harus terus berbenah agar bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah Agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di semua tempat fasilitas kesehatan.

UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jaminan Kesehatan benar-benar melindungi masyarakat.

Demikian pula proses pengawasan Faskes, untuk lebih dimasifkan, jangan ada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) maupun FKRTL yang menganak tirikan pasien berstatus BPJS Kesehatan.

“Maju terus Jaminan Sosial Kesehatan, terus berbenah dan selalu berinovasi baik Pemerintah Daerah maupun BPJS Kesehatan di setiap wilayah,” tutup pria yang aktif sebagai relawan kesehatan sejak tahun 2014 ini.

Laporan: Rf

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button